DPK PJMI Langkat Terbentuk, Enis Terpilih Menjadi Ketua

21 April 2022 04:29
DPK PJMI Langkat Terbentuk, Enis Terpilih Menjadi Ketua
Foto bersama usai pembentukan DPK PJMI Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. (Heri Putra/Trans89.com)
.

LANGKAT, TRANS89.COM – Setelah menerima mandat pembentukan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Jurnalis Mediasiber Indonesia maka Dewan Pimpinan kabupaten (DPK) PJMI Langkat menggelar rapat pemilihan pembentukan.

Akhirnya terpilih Enis Safrin Adlin akrab dipanggil Enis terpilih Ketua DPK PJMI Langkat berlangsung di Resto Grand Hotel Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (20/4/2022).

Adapun susunan DPK PJMI Langkat, Ketua oleh Enis Safrin Adlin, Wakil Ketua Soldin, Sekretaris Reza Fahlevi, Bendahara Teguh Putra Afrianto.

Bidang Organisasi, Diklat dan Uji Kompetensi Jurnalis Rudi Hartono, M Ijrah dan Akhyar. Bidang Hukum dan Pembelaan Jurnalis Zaki Amani Harianto Ginting, Malahayati, dan Emi Sukasih.

Bidang Usaha, Kesejahteraan Jurnalis dan Hubungan Antar Lembaga Mat Ali, Sangkot Sihotang, Muhammad Heri Syahputra dan M Alwi.

Enis mengatakan, akan menjalankan roda organisasi PJMI dan akan berkoordinasi dengan PJMI di tingkat provinsi maupun pusat.

Semenatar Ketua DPP PJMI Bakri Remmang menyatakan, terkait apa upaya perlindungan hukum, jika bagi anggota wartawan yang bergabung di PJMI tersandung sengketa hukum, baik itu dari tulisan di pemberitaan? Ketua DPP PJMI menyatakan, sesuai dengan akta pendirian PJMI sesuai pada pasal 11 menyebutkan, perkumpulan ini merupakan organisasi jurnalis yang berfungsi sebagai sarana.

“Termasuk peningkatan kompetensi jurnalis menjadi jurnalis yang handal profesional dan bermartabat, pengawasan jurnalis siber untuk pelaksanaan kode etik jurnalis dan kode etik jurnalis Indonesia, perlindungan hukum jurnalis dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai sosial kontrol penyalur aspirasi masyarakat Indonesia,” ujar Bakri yangg juga Presiden Peradri (Perhimpunan Advokat Republik Indonesia) ini.

Menurutnya, untuk fungsi perkumpulan ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan secara konstitusional hal itu tercantum pada pasal 12 disebutkan untuk mencapai visi-misi, maksud, tujuan dan fungsi, maka perkumpulan melaksanakan kegiatan membentuk struktur kepengurusan perkumpulan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Sambung Bakri, membentuk lembaga bantuan hukum jurnalis media siber Indonesia (LBH-JMI) guna memberikan perlindungan hukum terhadap, anggota perkumpulan yang tersangkut perkara dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistiknya dan atau terkait dengan tugas-tugas profesinya.

“Termasuk para anggota perkumpulan atau keluarganya yang tersangkut perkara diluar tugas jurnalistik, perorangan atau kelompok masyarakat, perorangan ataupun kelompok masyarakat yang tergolong miskin dan atau termarginalkan, akan mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma,” terang Bakri.

Lanjut Bakri, dalam meningkatkan kompetensi jurnalis siber melalui pendidikan dan pelatihan (Diklat) serta uji kompetensi dasar jurnalis siber maupun melalui uji kompetensi wartawan dewan pers.

“Termasuk mMelaksanakan kegiatan-kegiatan yang sah dan berguna untuk kepentingan organisasi dan anggota perkumpulan dalam arti seluas-luasnya,” imbuhnya. (Putra/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya