Satgas Pangan Sulawesi Tengah Bongkar Dugaan Penimbunan Minyak Goreng di Palu

06 March 2022 00:57
Satgas Pangan Sulawesi Tengah Bongkar Dugaan Penimbunan Minyak Goreng di Palu
Tim Satgas Pangan Sulteng dipimpin Dirreskrimsus Polda Sulteng, Kombes Ilham Saparona menemukan penimbunan migor di salah satu gudang perusahaan di Kota Palu. (Sarwo Kartika Roni/Trans89.com)
.

PALU, TRANS89.COM – “Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil membongkar perusahaan melakukan penimbunan minyak goreng (migor) ditengah kelangkaan barang tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto dalam keterangan resminya kepada media, Kamis (3/3/2022).

Ia membenarkan Tim Satgas Pangan Sulteng dipimpin Dirreskrimsus Polda Sulteng, Kombes Ilham Saparona menemukan penimbunan migor di salah satu gudang perusahaan di Kota Palu.

“Ada dua lokasi di Kota Palu telah disegel dengan garis polisi oleh Satgas Pangan, karena diduga menimbun minyak goreng dalam situasi masyarakat mengalami kelangkaan migor,” kata Didik.

Menurutnya, Satgas Pangan Sulteng telah menemukan dua gudang penyimpanan minyak goreng bertuliskan Viola sebanyak 4.209 dos atau 53.869 liter.

“Ada dua lokasi, masing-masing di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu tepatnya di gudang penyimpanan CV AJ dan gudang atau Ruko di Jalan Tavanjuka Kompleks Ruko Bundaran Palupi Permai Palu juga dikontrak CV AJ,” tutur Didik.

Dirinya menjelaskan, dari gudang CV AJ, Satgas menemukan dugaan penimbunan minyak goreng merek Viola sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter, sedangkan di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu ditemukan merk minyak goreng yang sama sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter.

“Diketahui bahwa stok minyak goreng merk Viola ini disimpan sejak bulan Oktober 2021 oleh pemiliknya,” jelas Didik.

Kata Didik, Satgas Pangan Sulteng akan melakukan proses penyelidikan terkait temuan yang patut diduga adanya penimbunan bahan pokok berupa minyak goreng merk Viola.

Sambung Didik, ini patut diduga terjadi pelanggaran pasal 133 jo pasal 53 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 18 tahun 2012, tentang pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI nomor 07 tahun 2014, tentang perdagangan jo Perpres nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

“Pelakunya dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar,” ungkapnya. (Sarwo/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya