BEM Unipas Datangi Polres Pulau Morotai Tuntut Pembebasan Kasim Bungan

19 August 2021 02:00
BEM Unipas Datangi Polres Pulau Morotai Tuntut Pembebasan Kasim Bungan
BEM Universitas Pasifik Morotai Bersatu unjuk rasa di kantor Polres Pulau Morotai, Maluku Utara. (Arthur Gj/Trans89.Com)
.

PULAU MOROTAI, TRANS89.COM – Ratusan mahasiswa tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pasifik (Unipas) Morotai Bersatu unjuk rasa menuntut pembebasan tanpa syarat Ketua BEM Unipas Morotai, Kasim Bungan.

Aksi dipimpin Wakil Rektor III Unipas Morotai, Andriyawan Ja’far, berlangsung di kantor Polres Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut), Senin (16/8/2021).

Massa aksi membawa spanduk dan pamflet bertuliskan, bebaskan Presiden BEM Unipas tanpa syarat, dan tegakan hukum sekalipun langit akan runtuh.

Massa aksi diterima Kapolres Pulau Morotai, AKBP Aan Hardiansyah sementara perwakilan massa yakni Andriyawan Ja’far (Wakil Rektor III Unipas Morotai), Indra Lesang (Dekan Fisipol Unipas Morotai), Mulkan H Sudin (Ketua KNPI Morotai) dan perwakilan lainnya.

Andriyawan Ja’far mengtaakan, kehadiran kami di Mako Polres Pulau Morotai dalam rangka meminta pihak kepolisian agar dilakukan proses penyelidikan tanpa penahanan terhadap Ketua BEM Unipas, Kasim Bungan.

“Selain sebagai Ketua BEM, Kasim Bunganjuga adalah mahasiswa kami di Universitas Pasifik Morotai,” kata Andriyawan.

Olehnya itu, ia meminta paling tidak ada dispensasi kepada Kasim Bungan untuk bisa di keluarkan.

“Walaupun penyelidikan tetap berjalan, nanti kami pihak kampus sebagai jaminan bahwa dia tidak akan lari atau menghindar dari persoalan ini,” pinta Andriyawan.

Mulkan H Sudin menyatakan, selain sebagai mahasiswa, Kasim Bungan adalah pengurus KNPI saat ini yang masih aktif.

“Jadi kalau bisa kami mengharapkan ada solusi atau cara lain sehingga Kasim Bungan bisa bebas dari permasalahan ini,” ujar Mulkan.

Tanggapan Kapolres Pulau Morotai, AKBP Aan Hardiansyah menyampaikan, dalam menangani persoalan ini, kami bertindak secara profesional, proses penyidikan sekarang sudah sampai pada tahap P21 artinya semua berkas sudah lengkap.

“Nantipada hari Rabu 18 Agustus 2021, semua berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai untuk diproses lebih lanjut,” papar Aan.

Ia menyarankan agar saudara yang mewakili BEM Unipas Morotai bersatu membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Polres Pulau Morotai dan Kejari paling lambat hari Rabu 18 Agustus sudah kami terima.

“Hal itu kami bisa berkordinasi dengan Kejaksaan terkait penanganan kasus kedepannya,” terang Aan.

Dirinya mengungkapkan, terkait dengan permasalahan ini, sebenarnya ada solusinya, yang mana saudara Kasim Bungan harus membuat permohonan maaf.

Sambung Kapolres Aan, surat itu entah disetujui dan tidaknya oleh pelapor, sehingga permohonan maaf tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan nanti saat Hakim memutuskan dalam Persidangan, mungkin saja bisa ada keringanan.

“Kami sudah menyampaikan kepada saudara Kasim Bungan untuk membuat permohonan maaf secara resmi, tetapi yang bersangkutan tidak mau untuk meminta maaf,” imbuhnya.

Usai lakukan pertemuan dengan Kapolres Pulau Morotai, perwakilan BEM Unipas Morotai Bersatu mengunjungi Kasim Bungan yang sementara ditahan oleh Polres Pulau Morotai. (Arthur/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya