Diduga Tidak Memiliki Dokumen KKPRL Untuk Pemanfaatan Ruang Laut di Aceh Besar, Diancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp20 Miliar

28 August 2023 00:03
Diduga Tidak Memiliki Dokumen KKPRL Untuk Pemanfaatan Ruang Laut di Aceh Besar, Diancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp20 Miliar
KKP menertibkan resort milik CV EM Resort di Lhoknga, Aceh Besar diduga tidak memiliki PKKPRL untuk pemanfaatan ruang laut. (Humas KKP)
.

ACEH BESAR, TRANS89.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan aktivitas pemanfaatan ruang laut di Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.

Penertiban dilakukan terhadap salah satu resor diduga beroperasi tanpa mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan dilakukan polisi khusus pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, terdapat pemanfaatan ruang laut sekira 90 m2 milik CV EM Resort belum dilengkapi dokumen PKKPRL.

“Ada bangunan restoran di atas laut belum ada izin PKKPRL-nya,” kata Adin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/8/2023).

Ia menjelaskan, meski resor tersebut memiliki izin lokasi diterbitkan Bupati Aceh Besar yang masih berlaku hingga sekarang, namun resor belum memiliki izin PKKPRL merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha yang harus dipenuhi.

“Hal itu sebagaimana Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi UU,” jelas Adin.

Menurutnya, dimana setiap orang melakukan pemanfaatan ruang dari perairan pesisir, wajib memenuhi perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut dari pemerintah pusat.

Sehingga, Adin mengungkapkan, setiap orang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap tidak memiliki perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut, dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan perizinan berusaha, pembatalan perizinan berusaha dan/atau denda administratif.

“Bagi setiap orang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap tidak memiliki perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20 miliar,” ungkapnya.

Sesuai aturan yang berlaku, kata Adin, setiap orang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian ruang laut, wajib memenuhi perizinan KKPRL.

“Pentingnya izin PKKPRL bagi setiap kegiatan pemanfaatan ruang semata-mata untuk menjaga keberkelanjutan ekologi, sehingga pembangunan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan di masa sekarang tidak mengorbankan generasi akan datang,” katanya.

Ia menyatakan, dalam proses pemenuhan dokumen PKKPRL ini, akan dilakukan beberapa kajian, seperti kondisi ekosistemnya, hidro oseanografinya, hingga perkiraan dampak apa saja akan terjadi di perairan tersebut apabila dilakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut.

Sambung Adin, apabila pelaku usaha tidak memenuhi dokumen PKKPRL, kegiatan pemanfaatan ruang laut menjadi tidak terpantau dampak ekologinya.

“Pihak Polsus PWP3K akan melakukan pemanggilan terhadap Manajemen CV EM Resort untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tambahnya.

Sementara Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, melalui kebijakan blue economy atau ekonomi biru, pihaknya akan memastikan bahwa pembangunan di sektor kelautan akan dilakukan secara berkelanjutan.

“Hal itu sesuai dengan prinsip pengelolaan ruang laut yang dilakukan mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian dan pengawasan ruang laut,” imbuhnya. (Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya