Polres Majene Ungkap Pelaku Pengedar Narkoba 200 Gram Warga Asal Pinrang, Ujang: Harganya Rp500 Jutaan

30 September 2022 00:41
Polres Majene Ungkap Pelaku Pengedar Narkoba 200 Gram Warga Asal Pinrang, Ujang: Harganya Rp500 Jutaan
Wakapolres Majene, Kompol Ujang Saputra saat pimpin press release pengungkapan penangkapan kasus narkoba sekitar 200 gram berlangsung di Mapolres Majene, Sulawesi Barat. (Humas Polres Majene)
.

MAJENE, TRANS89.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Majene kembali mengungkap pelaku pengedar narkoba. Dan kali ini capaian baru dengan tangkapan lebih besar dari sebelum-sebelumnya.

Wakapolres Majene, Kompol Ujang Saputra mengatakan, Satres Narkotika berhasil mengamankan barang bukti (BB) narkoba sebanyak 252,3 gram.

“Jumlah barang bukti tersebut diamankan dari tiga pelaku dengan inisial identitas N (33) warga asal Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan berperan sebagai pengedar atau perentara jual beli sabu,” kata Ujang dalam keterangannya saat menggelar press release di Mapolres Majene, Rabu (28/9/2022).

Ia menjelaskan, sedangkan R (34) warga dengan alamat yang sama N berperan sebagai penyedia atau pemasok sabu.

“RAM (20) juga merupakan warga Kabupaten Pinrang, perannya membantu penjualan atau peredaran sabu,” jelas Ujang.

Dirinya mengungkapkan, masing-masing dari tangan pelaku, barang bukti diamankan dari N sebanyak 2,41 gram, dari tangan R dan R A M sebanyak 117,33 gram terbungkus sachet plastik ukuran sedang ditambah dua sachet plastik ukuran sedang sebanyak 133,19 gram diambil langsung dari Kabupaten Pinrang kediaman pelaku N berdasarkan pengakuannya sendiri.

“Atas tindakan ketiga pelaku tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun kurungan penjara,” ungkap Ujang.

Menurutnya, keberhasilan tersebut berawal dari informasi adanya aksi-aksi kriminal di Lingkungan Rangas terkait penyalahgunaan narkoba.

“Benar, berhasil diamankan tiga pelaku pada hari Sabtu, 24 September 2022, berdasarkan laporan Polisi LP/A/98/IX/2022/Polda Sulbar/Res MJN/SPKT, tanggal 24 september 2022 lalu,” tutur Ujang.

Ketiga pelaku, kata Ujang, merupakan pemain baru, mereka sebelumnya merupakan pekerja di luar negara sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia dan barang yang didapatkan dibawah dari tempat kerja mereka.

“Mungkin karena Majene daerah perlintasan, jadi banyak pelaku yang mencoba mengedarkan narkoba,” katanya.

Lanjut Wakapolres Ujang, konsentrasi kita juga saat ini memang fokus pada pemberantasan narkoba, jadi kami selalu melakukan upaya terbaik.

“Harganya itu (barang bukti narkoba) setengah miliar atau Rp500 jutaan-lah dan ini merupakan tangkapan terbesar Polres Majene sejak lima tahun terakhir,” tandasnya. (Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya