Penyelundupan 8 Kg Sabu di Tarakan Akan Menuju Palu Digagalkan Prajurit Kodam Mulawarman

13 February 2022 00:50
Penyelundupan 8 Kg Sabu di Tarakan Akan Menuju Palu Digagalkan Prajurit Kodam Mulawarman
Prajurit Kodam VI Mulawarman berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 8 kg yang rencananya dikirim ke Kota Palu, Sulawesi Tengah melalui Bandara Juwata, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. (Pendam VI Mulawarman)
.

TARAKAN, TRANS89.COM – Prajurit Kodam VI Mulawarman berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram (kg) yang rencananya dikirim ke Kota Palu, Sulawesi Tengah melalui Bandara Juwata, Kota Tarakan, Kalimantan Utara pada Jumat 11 Februari 2022.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) VI Mulawarman, Kolonel Inf Taufik Hanif mengatakan, upaya penyeludupan sabu-sabu tersebut berhasil dibongkar oleh Unit Intel Kodim 0907 Tarakan dipimpin langsung oleh Kasdim 0907 Tarakan, Mayor Inf Aan Fitriadi bersama Danunit Intel Kodim 1907 Tarakan, Letda Inf Hobbin Sirait.

“Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut berawal dari adanya informasi kepada personel Unit Intel Kodim 1907 Tarakan pada tanggal 3 Februari 2022, terkait akan adanya pengiriman narkoba jenis sabu-sabu melalui Bandara Juwata, Kota Tarakan dengan tujuan Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Taufik dalam keterangan tertulisnya.

Ia menyebutkan, atas informasi tersebut, selanjutnya personel Unit Intel Kodim 0907 Tarakan laksanakan penyelidikan dengan cara mengecek manifest keberangkatan pesawat dengan tujuan Kota Palu, Sulawesi Tengah berinisal RI.

“Kemudian personel Unit Intel Kodim 0907 Tarakan mendapat informasi bahwa narkoba yang akan dikirim pada hari Jumat tanggal 11 Februari sudah masuk di Bandara,” sebut Taufik.

Menurutnya, setelah dicek, didapati sebuah tas ransel warna hitam berada di samping mesin wrapping barang yang kemungkinan akan dibawa oleh RI dengan menggunakan pesawat Wings Air dengan rute Tarakan-Balikpapan-Palu pukul 07.00 WITA.

“Namun setelah dilaksanakan pemantauan, ternyata RI ini membatalkan penerbangan tersebut dan dialihkan penerbangan dengan pesawat Lion Air tujuan Tarakan-Makassar- Palu pada pukul 12.35 WITA,” tutur Taufik.

Dirinya mengungkapkan, akhirnya sebelum pesawat take off tepatnya sekitar pukul 11.30 WITA, personel Unit Intel Kodim 0907 Tarakan yang dipimpin langsung Kasdim berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk mengecek dan memeriksa tas ransel hitam yang berada di bagasi tersebut.

Sambung Kapendam Taufik, setelah tas ransel hitam tersebut diperiksa, memang benar berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat sekira 8 kg. Dan RI diamankan oleh personel Unit Intel Kodim 1907 Tarakan bersama petugas keamanan bandara.

“Saat ini barang bukti berupa sabu-sabu 8 bungkus atau sekitar 8 kg, 1 tas ransel hitam, 1 tas kecil hijau, 2 unit Hp, uang tunai sejumlah Rp4.191.000, serta boarding pass termasuk tersangka RI telah diserahkan kepada Polres Tarakan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tarakan untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya. (Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya