Tanah Petani Sragen Diduga Diserobot PT Superior Prima Sukses, Pihak Perusahaan Belum Berikan Ganti Rugi

06 October 2021 00:26
Tanah Petani Sragen Diduga Diserobot PT Superior Prima Sukses, Pihak Perusahaan Belum Berikan Ganti Rugi
Bidang Advokasi Hukum dan HAM LSM Sapu Jagad, Sugihatnoko dampingi Darso Samin diduga diserobot PT Superior Prima Sukses dengan membangun pabrik tapi belum dibayar di Desa Toyogo, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. (Humas LSM Sapu Jagad Sragen)
.

SRAGEN, TRANS89.COM – Tanah miliknya sudah berdiri bangunan pabrik tapi belum dibayar oleh PT Superior Prima Sukses (SPS) pabrik memproduksi bata ringan di Desa Toyogo, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Hal itu dikatak salah satu petani yang tanahnya belum terbayar yakni Darso Samin berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) nomor 559 dengan nomor induk bidang (NIB) 01992 dan SHM nomor 2226 NIB 02131 atas nama Darso Sumarto Samin.

Darso Samin sangat menyesalkan hal ini dan mengajukan pendampingan kepada Bidang Advokasi Hukum dan HAM LSM Sapu Jagad Sragen, dipimpin langsung Sugihatnoko.

Darso Samin bersama beberapa anggota Sapu Jagad yang tanahnya belum terbayarkan mendatangi salah satu kantor notaris untuk menanyakan proses akta jual beli (AJB) lahan menjadi sengketa yang sudah di bangun untuk pabrik bata ringan.

Darso Samin mengatakan, ini tanah miliknya, dibuktikan foto copy sertifikat SHM, dan ini benar-benar pendzhaliman, karena tanahnya diserobot bahkan sudah di bangun pabrik.

“Sudah dibangun pabrik di tanah saya, tapi sbelum menerima pembayaran dan sudah lapor ke Polres, terus kemana lagi saya harus mengadu. Tolong ibu bupati, tolong bapak Sekda, tanah rakyatmu ini diserobot pabrik, saya tertindas di negara hukum,” kata Darso dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/10/2021).

Pangkonas Brigade 487 Sapu Jagad, Sugihatnoko saat mendampingi petani berharap dari pihak petani yang belum terbayar agar pihak pengusaha segera selesaikan pembayaran tanahnya, barulah pabrik silahkan beroperasi.

“Lebih baik segera diselesaikan pembayaran tanah petani itu, daripada pabrik rata dengan tanah gara-gara alam semesta murka atas kedzhaliman kepada petani desa yang kalian anggap gak ngerti demi rasa kemanusiaan dan keadilan, Sapu Jagad akan tetap berada di barisan membela rakyat,” kata Sugi.

Selesai dari Notaris, Darso Samin didampingi Tim Advokasi Sapu Jagad langsung menuju ke pabrik herbel di Desa Toyogo untuk melakukan mediasi dan negosiasi.

Namun hasilnya belum menemukan titik terang dan proses ini akan tetap berlanjut baik secara hukum positif, hukum rimba, maupun hukum spiritual.

Kata Sugi, dengan alasan apapun, ini tidak bisa dibenarkan. Penyerobotan tanah oleh pabrik hebel PT SSPS, maka Sapu Jagad siap mengawal rakyat yang terzhalimi dengan cara apapun.

“Tim kami akan menindak lanjuti kepada pihak yang berwajib, juga akan mengirim surat Kepada Komnasham dan Direktorat Yankomas Kemenkum dan HAM RI,” tandasnya. (Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya