Kisruh Usulan PAW MM, LPA Desak Pimpinan DPRD Mamasa Konsisten Keputusan BK

25 July 2021 02:52
Kisruh Usulan PAW MM, LPA Desak Pimpinan DPRD Mamasa Konsisten Keputusan BK
Ketua Cabang LPA Kabupaten Mamasa, Firman Taufik. (Andi Waris Tala/Trans89.com)
.

MAMASA, TRANS89.COM – Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Mamasa Orsan Soleman membantah jika pimpinan DPRD Mamasa tidak serius menindaklanjuti usulan Badan Kehormatan (BK) DPRD Mamasa terkait rencana pergantian antar waktu (PAW) terhadap MM yang diduga telah melanggar sumpah jabatan selaku wakil rakyat di lembaga DPRD Mamasa.

Kata Orsan, akan tetap konsisten menindaklanjuti usulan BK, dan hal itu disampaikannya beberapa waktu lalu ke media ini.

Sedangkan MM merasa terzalimi oleh Ketua DPRD Mamasa dan mengapresiasi kinerja BK, namun MM menyatakan seharusnya hal itu dibicarakan terlebih dahulu unsur pimpinan sebelum dilanjutkan ke BK DPRD Mamasa.

Sementara Lembaga Penyalur Aspirasi Rakyat (LPA) Kabupaten Mamasa selaku sosial kontrol terhadap pemangku kebijakan baik di lingkup pemerintah daerah (Pemda) kabupaten maupun DPRD Mamasa, menyoroti polemik PAW yang diusulkan BK ke pimpinan DPRD Mamasa itu.

Ketua Cabang LPA Kabupaten Mamasa, Firman Taufik mengatakan, usulan BK yang telah di ajukan beberapa waktu yang lalu menjadi sorotan publik di Mamasa.

Pasalnya, kata dia, usulan BK seharusnya sudah ada tanda tanda-tanda tindaklanjut dari segenap pimpinan DPRD Mamasa.

“Namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda pimpinan lembaga terhormat DPRD Mamasa ini akan menindaklanjuti usulan BK tersebut,” kata Firman di Mamasa, Sabtu (24/7/2021).

Menurutnya, itu dibuktikan belum adanya tindaklanjut karena belum menggelar rapat pimpinan (Rapim) untuk dijadikan dasar menggelar paripurna dilingkup badan musyawarah (Bamus) DPRD Mamasa.

“Seharusnya pimpinan DPRD Mamasa memikirkan hal yang sangat krusial dampak dari dugaan ketidakseriusan pimpinan DPRD menindaklanjuti usulan BK ini,” tutur Firman.

Ia menyatakan, hal yang sangat krusial ketika usulan BK tidak ditindaklanjuti sesuai limit waktu yang telah diatur dalam tata tertib (Tatib) DPRD Mamasa, maka pimpinan DPRD Mamasa bisa di giring ke ranah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Untuk itu, LPA Cabang Mamasa mengharapkan adanya keseriusan pimpinan DPRD Mamasa terhadap polemik rencana PAW yang telah memenuhi unsur pelanggaran kode etik yang diajukan BK DPRD Mamasa,” ujar Firman.

Dirinya mengungkapkan, melalui proses di BK, semuanya dianggap rampung, sehingga BK mengajukan hasil pemeriksaan terhadap MM.

“Nah, apa alasan pimpinan DPRD Mamasa sehingga menunda-nunda proses tersebut,” ungkap Firman.

Kata Firman, selaku LPA Cabang Mamasa, kami tidak bisa tinggal diam. Kami (LPA) memiliki tanggungjawab moral mendorong penegakan supremasi hukum di Kabupaten Mamasa.

“Hal seperti ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut dan menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat,” katanya.

Firman mengemukakan, jika memang usulan BK oleh pimpinan dianggap tidak memenuhi unsur, seharunya pimpinan memberi penjelasan kepada masyarakat Kabupaten Mamasa.

Sebaliknya kata Firman, jika pimpinan DPRD menganggap bahwa usulan BK telah memenuhi unsur, sebaiknya pimpinan segera menindaklanjuti usulan tersebut.

Sambung Firman, dalam hal rencana PAW terhadap MM, LPA sama sekali tidak ada kepentingan didalamnya. LPA semata-mata menginginkan agar lembaga DPRD Mamasa di mata publik benar-benar masih memiliki integritas, sehingga marwah DPRD tetap terjaga.

“Jika salah, katakan salah, jika benar, katakan benar sesuai fakta yang ada,” cetus Firman. (AWT/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya