Cukai Rokok Naik, DPR RI Minta Pemerintah Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal

16 April 2022 04:35
Cukai Rokok Naik, DPR RI Minta Pemerintah Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal
Ilustrasi cukai rokok naik, DPR RI minta pemerintah antisipasi peredaran rokok ilegal. (IST)
.

SEMARANG, TRANS89.COM – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Anis Byarwati meminta pemerintah mengantisipasi maraknya rokok ilegal setelah adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau.

Hal ini disampaikan Anis Byarwati merespons aspirasi dari para pengusaha rokok yang menyampaikan bahwa produksi rokok mereka menurun drastis seiring dengan diberlakukannya kenaikan cukai rokok.

Aspirasi tersebut mengemuka saat pertemuan Tim Kunjungan Kerja BAKN DPR RI dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Kudus, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai dan perusahaan rokok dalam rangka menerima masukan terkait penelaahan cukai hasil tembakau di Kudus.

“Kami mendapatkan banyak masukan, diantaranya terkait kenaikan tarif cukai rokok ini sangat memberatkan para pengusaha rokok, dan tentu saja ini juga terkait dengan daya beli masyarakat juga terganggu,” kata Anis dalam keterangannya tertulisnya usai pertemuan di Kanwil Bea dan Cukai Jateng-DI Yogyakarta di Kota Semarang pada Rabu 13 April 2022.

Tapi sisi lain, kata Anis, maksud dari kenaikan cukai rokok dari pemerintah adalah untuk supaya masyarakat lebih sehat. Kenaikan cukai rokok tersebut menyebabkan masyarakat beralih mengkonsumsi rokok ilegal.

“Hal ini meleset jauh dari tujuan diterapkannya kenaikan cukai rokok yaitu untuk mengendalikan konsumsi rokok karena alasan kesehatan. Sebab dampak lainnya adalah maraknya produksi rokok ilegal,” katanya.

Menurutnya, ketika tarif cukai dinaikkan, kemudian rokok legal menjadi mahal, akhirnya masyaraka justru beralih ke rokok ilegal.

“Terbukti tadi dari kinerja salah satu kriteria salah satu kriteria dari DJBC Jawa Tengah itu banyak sekali menyita rokok-rokok ilegal di Jepara,” tutur Anis yang juga anggota Komisi XI DPR RI tersebut.

Dirinya memastikan aspirasi tersebut akan menjadi masukan BAKN dalam melakukan penelaahan, dan ini menjadi perhatian dan masukan yang penting bagi kami.

“Komposisi pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang akan diberlakukan mulai tahun depan seiring diberlakukannya Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang baru disahkan,” terang Anis politkus PKS tersebut.

Kata Anis, aAdanya fleksibilitas penggunaan dana untuk kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum membuat alokasi untuk bidang kesehatan berpotensi meningkat.

“Pada 2021, pemerintah mengalokasikan 25% DBH CHT untuk bidang kesehatan, yakni terkait penanganan dari dampak rokok terhadap kesehatan masyarakat,” kata Anis.

Lalu, kata Anis, terdapat alokasi 50% untuk kesejahteraan masyarakat yang bersifat fleksibel dan 25% untuk penegakan hukum terkait rokok ilegal.

Sementara alokasi dana untuk kesejahteraan masyarakat, sambung Anis, mencakup 15% untuk peningkatan kualitas bahan baku dan peningkatan keterampilan kerja dalam rangka alih profesi atau diversifikasi tanaman tembakau bagi petani tembakau, serta 35% lainnya untuk pemberian bantuan.

Anis menambahkan, alokasi dana untuk kesejahteraan masyarakat berlaku fleksibel, sehingga dapat dialihkan ke bidang kesehatan jika anggaran telah melebihi kebutuhan daerah.

“Berbeda dengan alokasi dana untuk penegakan hukum yang bersifat baku atau tidak dapat dialihkan. Pada tahun 2022, terdapat perubahan alokasi anggaran untuk kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum dapat dialihkan ke bidang kesehatan,” imbuhnya. (Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya