Biota Dilindungi, KKP Sita Moncong Pari Gergaji Yang Disimpan Warga di Denpasar

15 May 2021 00:05
Biota Dilindungi, KKP Sita Moncong Pari Gergaji Yang Disimpan Warga di Denpasar
KKP melalui BPSPL Denpasar menyambangi rumah warga yang menyimpan moncong pari gergaji yang merupakan salah satu jenis ikan yang sudah dilindungi secara penuh di Kecamatan Kuta Selatan, Kota Denpasar, Bali. (Humas Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP)
.

DENPASAR, TRANS89.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) menyambangi rumah warga yang menyimpan moncong pari gergaji yang merupakan salah satu jenis ikan yang sudah dilindungi secara penuh.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan kepemilikan jenis ikan dilindungi, dimana pihak BPSPL Denpasar menerima informasi mengenai salah satu warung yang menyimpan moncong pari gergaji di Kecamatan Kuta Selatan, Kota Denpasar, Bali.

Tim Respon Cepat (TRC) BPSPL Denpasar berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa dan memutuskan segera turun ke lokasi.

Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso mengatakan, bahwa tim langsung mengingatkan dan memberikan penjelasan kepada pemilik warung tentang keberadaan pari gergaji, hiu paus dan pari manta yang telah dilindungi secara penuh melalui Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1990, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 1999, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) nomor 18 tahun 2013, dan Kepmen KP nomor 04 tahun 2014.

“Setiap orang dilarang menangkap, membunuh, memelihara, menyimpan dan memelihara jenis ikan dilindungi. Apabila diketahui melanggar ketentuan tersebut, sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya di Denpasar baru-baru ini.

Ia menyatakan, KKP selalu melakukan sosialisasi dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang biota yang dilindungi negara dan terancam kritis seperti pari gergaji.

“Kami juga terus melakukan penelusuran untuk mengetahui pelaku yang mengambil dan pedagang biota dilindungi di pasar gelap, sehingga tidak ada lagi pemanfaatan biota dilindungi secara ilegal dan tetap menjaga agar biota tersebut tidak punah,” ujar Yudi.

Sementara pemilik moncong pari gergaji, Siswanto cukup kooperatif dan dengan sukarela menyerahkan moncong pari gergaji tersebut kepada TRC BPSPL Denpasar.

“Moncong pari gergaji telah lama ada di warungnya dan benda tersebut diperoleh dari temannya yang bekerja di pelabuhan Benoa,” kata Siswanto.

Terpisah, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, TB Haeru Rahayu menjelaskan, pari gergaji merupakan biota laut yang dalam status konservasi terancam kritis menurut International Union for Conservation of Nature and Natural Resources.

“Hewan ini masuk dalam Appendix I CITES yang termasuk langka dan jumlahnya yang sangat terbatas, sehingga biota ini tidak boleh dimanfaatkan maupun diperdagangkan karena akan punah bila tidak dijaga keberadaannya,” jelas Haeru.

Lanjut Haeru mengapresiasi kinerja tim di lapangan dalam mengawal peraturan ini, dan tindakan edukasi yang disampaikan ke warga ini sangat penting.

“Hal ini tka lain agar supaya jenis ikan hewan yang dilindungi dapat terjaga kelestariannya di alam, sesuai arahan yang disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Pak Trenggono dalam beberapa kesempatan,” imbuhnya.

Sebagai bukti bahwa barang telah diserahkan kepada negara, pada kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara penyerahan moncong pari gergaji. (Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya