Depan Istana Negara, Karyawan Mogok Kerja PT Freeport Indonesia Aksi di Taman Pandang

24 March 2021 02:10
Depan Istana Negara, Karyawan Mogok Kerja PT Freeport Indonesia Aksi di Taman Pandang
Karyawan mogok kerja dari perusahaan privatisasi kontraktor dan subkontraktor PT Freeport Indonesia unjuk rasa di Taman Pandang depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat. (Irvan Akmal/Trans89.com)
.

JAKARTA, TRANS89.COM – Sejumlah karyawan mogok kerja dari perusahaan privatisasi kontraktor dan subkontraktor PT Freeport Indonesia dipimpin Ray Rumbrapuk unjuk rasa di Taman Pandang depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).

Massa aksi membawa spanduk dan poster bertuliskan, kami korban divestasi 51% PHK sepihak, PT Frepport Indonesia, #Papua. Pak Jokowi, mana janji bapak dengan kami dua tahun lalu, 13 Februari 2019.

Tuntutan massa aksi meminta presiden menepati janji dalam pertemuan 13 Februari 2019 bersama 3 orang perwakilan karyawan mogok kerja PT Freeport di Istana Negara.

Orasi Ray Rumbrapuk mengatakan, dari berlarut-larutnya perundingan antara PT Frepport Indonesia (FI) dan pemerintah Indonesia terkait dengan disvestasi saham Frepport yang harus di divestasikan oleh PT FI kepada Indonesia sebanyak 51% yang berdampak kepada pekerja di lingkungan kerja PT FI sebanyak tiga kali.

“Ada upaya upaya PT FI yang sewenang-wenang terhadap pekerja dengan melanggar hak-hak pekerja yang tertuang dalam perjanjian kerja bersama (PKB) yang berlaku pada waktu itu, dan peraturan perundang undangan,” kata Ray.

Menurut dia, namun dari hal itu, PT FI menolak sirat ajak berunding dengan alasan-alasan yang tidak sejalan dengan norma hukum ketenagakerjaan di Indonesia dan PKB antara PT FI dan pekerja.

“Akibat dari gagalnya perundingan itu, sehingga kami secara sporadis mendesak serikat pekerja (SP) untuk menerbitkan surat pemberitahuan mogok kerja, karena kami sudah tidak merasa nyaman lagi dalam melakukan aktivitas pekerjaan di tempat kerja, dan PT FI telah menolak ajakan baik dari SP untuk melakukan perundingan,” tutur Ray.

Ia menyatakan, setelah SP melayangkan angket dengan pilihan mogok kerja atau lewat proses hukum, dimana kami dalam jumlah besar memilih mogok kerja, karena kami tidak mungkin lagi kembali ke tempat kerja dalam ketidakpastian, yang mana kami dapat dikenai kebijakan yang sebelumnya PT FI tidak rundingkan dengan SP.

“Setelah melakukan mogok kerja, PT FI secara sewenang-wenang menonaktfikan kepesertaan layanan kesehatan kami yang berdampak beberapa kawan-kawan kami meninggal dunia karena mendapat layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan sebagaimana waktu kepesertaan kami di layanan kesehatan BPJS masih aktif,” ujar Ray.

Dirinya menyebutkan, kami melakukan protes ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat terkait kesewenang-wenangan P TFI yang menonaktifkan layanan kesehatan kami yang berdampak beberapa kawan kami meninggal dunia.

“Dalam berjalannya waktu, perjuangan kami baik ada yang dilakukan di Timika, Jayapura dan Jakarta, Disnaker Provinsi Papua menerbitkan surat penejelasan yang menegaskan bahwa mogok kerja yang kami lakukan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena PT FI menolak ajakan berundingan dengan kami atau SP,” sebut Ray.

Tidak sampai di situ saja, kata Ray, Gubernur Provinsi Papua pun ikut memberikan penegasan, bahwa PT FI harus segera membayarkan hak-hak kami dan segera mengembalikan kami ke tempat kerja, namun dua surat tersebut tidak diindahkan oleh PT FI.

“Pada tanggal 16 Desember 2019, kami menerima surat dari Disnaker Provinsi Papua yang memberitahukan bahwa Disnaker Provinsi Papua lewat pegawai pengawas ketenagakerjaan telah menerbitkan nota pemeriksaan untuk dilaksanakan oleh PT FI,” kata Ray.

Ray mengungkapakan, inti dari nota pemeriksaan pengawaa ketenagakerjaan Disnaker Papua, memerintahkan kepada PT FI untuk menjalankan kewajibannya untuk tetap membayarkan hak-hak kami selama PT FI belum ada putusan tetap (inkrah) dari Pengadilan.

“Namun kewajiban PT FI yang tertuang dalam nota pemeriksaan tersebut tidak dijalankan PT FI dan yang semakin memperburuk situasi, dimana hingga saat ini sebanyak 81 orang rekan kami yang meninggal dunia tanpa pembelaan dan perlindungan dari negara dalam hal ini pemerintah yang di pimpin oleh Bapak Presiden Joko Widodo,” ungkapnya.

Selanjutnya massa aksi bergeser ke Patung Kuda di Pintu Monas Barat Daya melalui Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, untuk lakukan aksi yang sama. (Irvan/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya