PKL di Pasangkayu Diimbau Tidak Berjualan Ditrotoar, Pemilik Hewan Ternak Diimbau Kandangkan Ternaknya

20 March 2021 16:53
PKL di Pasangkayu Diimbau Tidak Berjualan Ditrotoar, Pemilik Hewan Ternak Diimbau Kandangkan Ternaknya
Sosialisasi Perda penertiban PKL dan Hewan Ternak dipimpin Camat Pasangkayu Hasbi di kota Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. (Ocha CZ/Trans89.com)
.

PASANGKAYU, TRASN89.COM – Penertiban pedagan kaki lima (PKL) dan penertiban ternak, berdasarkan peraturan daerah (Perda) yang sudah ditetapkan dan disahkan Pemerintah Kabupaten Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu serta program 100 hari kerja bupati dan wakil bupati terpilih.

Sosialisasi penertiban PKL dan ternak dipimpin langsung Camat Pasangkayu Hasbi beserta Kapolsek Pasangkayu AKP Sujarwo, Babinsa Kodim 1427-01 Labuang Serka Abdul Halim, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pasangkayu Bripka Andika, perwakilan Dinas Koperindag, Dinas Tata Ruang, Dinas Perhubungan dan Satpol PP berlangsung di Kelurahan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (19/3/2021).

Camat Pasangkayu, Hasbi menghimbau para PKL di ota Kabupaten Pasangkayu, berdasarkan perda yang sudah ditetapkan dan disahkan oleh bupati Pasangkayu, pada 100 hari kerja dilaksanakan penertiban PKL dan ternak.

“Hal itu gar kondisi wilayah kota Kabupaten Pasangkayu terlihat lebih tertib dan indah. Selain itu, untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat,” terang Hasbi.

Menurut dia, penertiban PKL dalam kota Kabupaten Pasangkayu ini, bagi yang berjualan di atas trotoar untuk di data dan diberi peringatan terakhir, agar membongkar tempat jualannya secara mandiri.

“Semua PKL di arahkan ke pasar terpusat atau tempat yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pasangkayu, dan pemilik ternak yang ada, supaya membuat kandang ternak masing-masing,” tutur Hasbi.

Lanjut Hasbi, apabila tidak diindahkan aturan perda ini, akan ditindak tegas dan dibongkar oleh pihak terkait, serta hewan ternak yang masih berkeliaran akan di lakukan penangkapan.

“Setiap tempat-tempat yang sekiranya ditempati menjual akan di beri tanda larangan berjualan,” pungkas. (Ocha/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya