Demokrat Sragen Serahkan SK Kepengurusan Ke KPU Sebagai Bukti Kepemimpinan AHY

18 March 2021 02:51
Demokrat Sragen Serahkan SK Kepengurusan Ke KPU Sebagai Bukti Kepemimpinan AHY
Ketua KPU Sragen Minarso bersama Komisioner KPU Lainnya, menerima kedatangan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten, Budiono Rahmad menyerahkan SK kepengurusan DPC Partai Demokrat periode 2017-2022 kepada KPU, berlangsung di aula kantor KPU Jalan Letjen Sutoyo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. (Muhammad Husni Thamrin/Trans89.com)
.

SRAGEN, TRANS89.COM – Ketua KPU Sragen Minarso bersama Komisioner KPU Lainnya, menerima kedatangan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten, Budiono Rahmadi.

Kedatangan DPC Partai Demokrat Sragen untuk menyerahkan surat keputusan (SK) kepengurusan DPC Partai Demokrat masa bakti periode 2017-2022 kepada KPU, berlangsung di aula kantor KPU Jalan Letjen Sutoyo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng), Senin (15/3/2021).

Adanya konflik Partai Demokrat dipicu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum, sehingga memicu terjadinya kegaduhan antara kubu AHY dan Moeldoko, menyebabkan DPC Partai Demokrat Sragen mendatangi KPU Sragen untuk menyerahkan SK kepengurusan masa bakti periode 2017-2022.

Dalam pernyataan sikap Ketua DPC Partai Demokrat Sragen, Budiono Rahmadi menrangkan bahwa kedatangan kami selaku pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Sragen, untuk menyampaikan SK kepengurusan DPC Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Hudoyono (AHY).

“Sampai saat ini kami memastikan bahwa DPC Partai Demokrat solid, loyal dan Partai Demokrat yang ada di Kabupaten Sragen hanya Partai Demokrat di bawah pimpinan AHY,” terang Budiono.

Ia mneyatakan, pada kesempatan ini kami akan menyerahkan SK kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupten Sragen masa bakti periode 2017-2022 yang sah.

“SK kepengurusan DPC Partai Demokrat Sragen 2017-2022 yang sah dan sebagai bukti serta berkas otentik di KPU Kabupaten Sragen,” ujar Budiono.

Tanggapan Ketua KPU Sragen, Minarso ucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus DPC dan Fraksi Partai Demokrat atas kehadirannya ke kantor kami.

“Terkait maksud dan tujuan teman-teman dari Partai Demokrat, kami KPU Kabupaten Sragen sifatnya selalu berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Sambung Minarso, aturan yang dipegang KPU dalam hal ini sesuai yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Saat ini yang tercatat di sistem partai politik (Sipol) KPU secara online adalah Partai Demokrat pimpinan AHY dan belum ada perubahan,” ujarnya. (Husni/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya