Presiden Joko Widodo Cabut Lampiran Perpres Investasi Minuman Keras

03 March 2021 02:05
Presiden Joko Widodo Cabut Lampiran Perpres Investasi Minuman Keras
Presiden Joko Widodo. (FB Presiden Joko Widodo)
.

JAKARTA, TRANS89.COM – Sebelumnya, terkait investasi baru dalam industri minuman keras (miras) menuai tanggapan dari berbagai kalangan, baik di media cetak, eleketronik, online, khususnya netizen di media sosial (medsos).

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras tersebut.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” tegas Presiden dalam keterangan persnya di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021).

Untuk diketahui, lampiran Perpres yang dicabut tersebut terdapat dalam Perpres nomor 10 tahun 2021, tentang bidang usaha penanaman modal.

Presiden menyamapaikan, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” paparnya. (Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya