DPD RI dan Kemenkeu RI Sepakat Perpanjangan Otsus Papua 2,25%

26 January 2021 22:27
DPD RI dan Kemenkeu RI Sepakat Perpanjangan Otsus Papua 2,25%
Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi
.

JAKARTA, TRANS89.COM – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) dengan Menteri Keuangan RI sepakat perpanjangan Otomomi Khusus (Otsus) Papua 20 tahun dengan peningkatan alokasi dana otsus menjadi 2,25% selama 20 tahun terkait revisi terbatas Undang-Undang (UU) nomor 21 tahun 2001, tentang Otsus bagi Provinsi Papua sebagai solusi percepatan pembangunan dan kesejahteraan di Papua.

Hal ini terungkap dalam rapat kerja (raker) Komite I DPD RI dengan Menteri Keuangan RI tentang revisi terbatas UU Otsus Papua khususnya mengenai Dana Otsus (261), dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani secara virtual (online), Selasa (26/1/2021).

Raker dipimpin Fachrul Razi (Ketua) didampingi Abdul Kholik (Wakil Ketua), Fernando Sinaga (Wakil Ketua), Filep Wamafma (Papua Barat), Otopipanus P Tebay (Papua), Agustin Teras Narang (Kalteng), Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa (Sumbar), Lily Salurapa (Sulawesi Selatan), Ahmad Sukisman Azmy (NTB), Husein Alting Sjah (Maluku Utara), Sabam Sirait (DKI Jakarta), Abaraham Liyanto (NTT), Maria Goreti (Kalbar), Badikenita Sitepu (Sumut), Dewa Putu Ardika (Sultra), Hudarni Rani (Babel), Abdul Rachman Thaha (Sulteng), Abdurrahman Abubakar Bahmid (Gorontalo), Richard Hamonangan Pasaribu (Kepri), dan Arya Wedakarna (Bali).

Dalam Raker tersebut, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, mengatakan DPD RI dengan pemerintah juga sepakat untuk melakukan pengawalan proses revisi terbatas UU nomor 21 tahun 2001, tentang Otsus bagi Provinsi Papua sehingga dapat berdampak optimal, adil dan akuntabel bagi percepatan pembangunan di Papua.

Sebagaimana diketahui bahwa draft revisi terbatas UU Otsus akan segera dibahas bersama antara pemerintah, DPR RI, dan DPD RI.

Draft perubahan kedua UU Otsus ini memuat tiga pasal perubahan, yakni pasal 1 huruf a mengenai pengertian dan definisi, pasal 34 tentang sumber penerimaan dan sumber pendapatan provinsi dan kabupaten/kota, dana perimbangan, jangka waktu keberlakuan, perdasus, pengawasan, pembinaan, dan pengelolaan penerimaan, serta pasal 76 tentang pemekaran Provinsi Papua.

Fachrul Razi merupakan senator asal Aceh ini mengatakan, permasalahan yang terjadi di Papua tidak dapat dipisahkan dari permasalahan NKRI, memang secara ekonomi-sosial dan politik, Papua masih tertinggal dengan daerah lainnya.

“Oleh karena itu, dana Otsus harus mampu dioptimalkan untuk percepatan pembangunan Papua yang dalam UU Otsus besarnya 2% dari Dana Alokasi Umum (DAU),” kata Fachrul.

Ia menjelaskan, tahun 2021, keberlakuan dana Otsus akan berakhir, oleh karena itu pemerintah telah mengusulkan draft perubahan kedua UU Otsus yang telah diterima DPD RI.

“Harapannya, revisi ini dapat menjawab berbagai persoalan yang ada di Papua tidak hanya memperpanjang keberlakuan dana Otsus,” jelas Fachrul.

Sementara Senator Filep asal Papua Barat mengingatkan akan pentingnya revisi UU Otsus, khususnya dana Otsus, agar tepat sasaran dan melindungi kepentingan Orang Asli Papua (OAP).

Hal senada juga disampaikan Senator Otopianus Tabay dari Papua meminta Kementerian Keuangan untuk terus memperhatikan sejarah adat di Papua, dimana Papua mempunyai 7 wilayah adat.

“Revisi UU Otsus tidak sebatas revisi terbatas dan dilakukan, akan tetapi harus memperhatikan dan berdasarkan usulan dari masyarakat Papua khususnya DPRP dan MRP,” ujar Otopianus.

Sementara Sri Mulyani menekankan pada evaluasi pendanaan dan capaian pembangunan dana Otsus.

“Pembangunan yang belum sepenuhnya memberikan kemanfaatan dan perlindungan bagi masyarakat adat Papua (OAP) dan belum optimal dalam mengurangi kesenjangan dan meningkatkan taraf hidup merupakan dasar dari pemberian dana Otsus di Papua dalam kerangka NKRI,” terang Sri.

Dirinya menyatakan, dana Otsus dan DTI sejak 20 tahun terkhir (Papua dan Papua Barat) berjumlah Rp138,56 triliun periode 2002-2021, transfer keuangan dan dana desa berjumlah Rp702,3 Triliun, dan belanja Kementerian/Lembaga berjumlah Rp251 triliun.

“Oleh karena itu, revisi terbatas nantinya diarahkan untuk perbaikan tata kelola dan kebijakan Otsus ke depan (dana Otsus),” ujar Sri.

Raker berakhir dengan suatu kesepahaman bahwa revisi UU Otsus sangat penting bagi percepatan pembangunan Papua, dan diakhiri dengan kesimpulan rapat pertama, Komite I DPD RI dan Kementerian Keuangan RI menyepakati perlunya evaluasi secara berkelanjutan terhadap dana Otsus Papua mulai dari perencanaan, desain tata kelola, pelaksanaan good governance, penyaluran, hingga dampak dan manfaatnya.

Komite I DPD RI dan Kementerian Keuangan RI menyepakati perlunya membuat skema pendanaan dana Otsus secara lebih berkeadilan dengan tetap memperhatikan kekhususan bagi OAP (afirmasi) disertai dengan penguatan kapasitas kelembagaan dan pengawasan yang lebih efektif.

Komite I DPD RI dengan pemerintah sepakat untuk melakukan pengawalan proses revisi terbatas UU nomor 21 tahun 2001, tentang Otsus bagi Provinsi Papua sehingga dapat berdampak optimal, adil dan akuntabel bagi percepatan pembangunan di Papua. (Alja/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya