Penerapan Protkes Covid-19 di Pasangkayu, Dibackup TNI dan Polri Camat Pimpin Operasi Non Yustisi di Pasar Rondomayang

24 January 2021 16:07
Penerapan Protkes Covid-19 di Pasangkayu, Dibackup TNI dan Polri Camat Pimpin Operasi Non Yustisi di Pasar Rondomayang
.

PASANGKAYU, TRANS89.COM – Sebagai wujud penanganan dan penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Kabupaten Pasangkayu, pemerintah daerah terus mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 21 tentang penerapan penegakan hukum protokol kesehatan.

Dipimpin langsung Camat Bambalamotu Darwin dibackup Koramil 02 Rondomayang dan Kapolsek Bambalamotu AKP Muhammad Nur, kembali menggelar Operasi Non Yustisi di Pasar Rondomayang, Kecamatan Rondomayang, Kabupaten Pasangkayu, Sabtu (23/01/2021).

Disela operasi Darwin mengungkapkan, pelaksanakan Operasi Non Yustisi terhadap pelaku pelanggar protokol kesehatan Covid-19 berdasarkan peraturan Bupati no.21 Tahun 2020 tanggal 16 September 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19

“Operasi Non Yustisi ini, juga sebagai sosialisasi Perbup tentang penegakan hukum protokol kesehatan yang nantinya akan diberlakukan, dimana melibatkan petugas dari TNI, dan Polri,” ungkapnya.

Danramil 1427-02 Rondomayang Kapten Inf Ismail menambahkan,
bahwa kegiatan operasi yustisi merupakan bagian dari sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan sudah dilaksanakan sejak April sampai Juli tahun lalu. Saat ini, di rasa perlu dilakukan kegiatan penegakan protokol kesehatan untuk mengetahui sejauh mana warga masyarakat dan pengunjung maupun penjual dipasar patuh dan taat protokol kesehatan.

Menurutnya, disamping itu juga, Operasi Non Yustisi ini sebagai sarana pemantauan pengelola pasar, apakah sudah melaksanakan anjuran pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan demi memutus rantai penyebaran Covid-19, khususya di Kabupaten Pasangkayu.

Hal yang sama dikatakan Kapolsek Bambalamotu AKP Muhammad Nur, jika Operasi Non Yustisi bukan hanya menuntut masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan, tetapi juga mereka yang tidak patuh akan dikenakan sanksi berupa pusap apabila mereka tidak menggunakan masker.

“Meskipun demikian, kita tetap mengedepankan edukasi terhadap masyarakat baik perorangan atau pelaku usaha untuk patuh dan paham terhadap protokol kesehatan,” singkat Muhammad. (Ocha/Ndi).

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya