Pupuk Subsisidi Naik, Aliansi Perjuangan Rakyat dan Petani di Pinrang Tolak Permentan

07 January 2021 22:26
Pupuk Subsisidi Naik, Aliansi Perjuangan Rakyat dan Petani di Pinrang Tolak Permentan
Aliansi Perjuangan Rakyat dan Petani Kabupaten Pinrang unjuk rasa menolak Permentan nomor 49 tahun 2020 tentang kenaikan harga pupuk subsidi unjuk rasa di lampuh merah perempatan depan Mall Sejahtera Jalan Sultan Hasanuddin, kantor Distanak Jalan Jenderal Gatot Subroto, dan kantor bupati Jalan Bintang Kabupaten Pinrang, Sulsel. (Rangga Sela/Trans89.com)
.

PINRANG, TRANS89.COM – Sejumlah massa dari Aliansi Perjuangan Rakyat dan Petani Kabupaten Pinrang unjuk rasa menolak Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 49 tahun 2020 tentang kenaikan harga pupuk subsidi.

Aksi dipimpin Azis dan Syamsul berlangsung di lampuh merah perempatan depan Mall Sejahtera Jalan Sultan Hasanuddin, kantor Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Jalan Jenderal Gatot Subroto, dan kantor bupati Jalan Bintang Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (7/1/2021).

Tuntutan massa aksi, Azis meminta cabut Undang-undang (UU) Permentan nomor 49 tahun 2020, tentang kenaikan pupuk bersubsidi.

“Kartu tani bukan solusi yang di bagikan oleh Kepala Distanak Kabupaten Pinrang, karena malah di manfaatkan oleh oknum untuk menimbun pupuk bersubsidi,” kata Azis.

Menurut dia, kami para petani di dorong secara perlahan masyarakat menggunakan sistem natural farming (pertanian alami) atau mengembalikan petani menggunakan pupuk organik.

“Kami juga meminta cabut UU pengadaan tanah, cabut regulasi Bank tanah,” tutur Azis.

Ia juga meminta untuk diberikan jaminan penentuan harga hasil panen, jangan seenaknya Bulog dan tengkulak mempermainkan harga gabah dan beras para petani.

“Hentikan kriminalisasi petani di Paleteang yang berkonflik dengan pengusaha tambang, dan kami tolak UU Omnibus Law,” pinta Azis.

Sekda Kabupaten Pinrang, Andi Budaya menemui Aliansi Perjuangan Rakyat dan Petani untuk berikan penjelasan, bahwa bupati tidak ada ditempat dan saat ini beliau ada di Makassar.

Massa Aliansi Perjuangan Rakyat dan Petani tidak menerima penjelasan dari Sekda Kabupaten Pinrang dan tetap melanjutkan orasinya.

Sementara Kepala Distanak Kabupaten Pinrang, Andi Tjalo Kerrang menemui Aliansi Perjuangan Rakyat dan Petani di halaman kantor bupati Pinrang menjelaskan, bahwa harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi betul ada kenaikan.

“Kenaikan HET pupuk bersubsidi itu langsung dari keputusan pemerintah pusat, dan bukan keputusan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pinrang,” jelas Tjalo.

Dirinya menyatakan, memang ada beberapa jenis pupuk bersubsidi untuk tahun 2021 alami kenaikan harga.

“Pupuk bersubsidi itu yakni jenis urea alami kenaikan Rp450/kilogram (kg), SP 36 kenaikannya Rp400/kg, ZA Rp300/kg, pupuk organik granul kenaikannya Rp300/kg, sementara NPK tidak alami kenaikan,” ujar Tjalo.

Sementara anggota DPRD Kabupaten Pinrang, Ilwan Sugianto memberikan tanggapan, bahwa apa yang menjadi aspirasi dari petani akan disampaikan ke tingkat atas untuk mendapat respon, karena hal tersebut sudah tertuang di Permentan.

“Jadi kita sebagai warga negara yang harus mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah, tetapi kami sebagai wakil rakyat (DPRD) akan tetap mengawal Permentan jika betul menyulitkan masyarakat petani,” imbuh Ilwan. (Rangga/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya