Kegaduhan Mulai Terjadi Akibat Dualisme Kepengurusan Karang Taruna Polewali Mandar

06 January 2021 15:31
Kegaduhan Mulai Terjadi Akibat Dualisme Kepengurusan Karang Taruna Polewali Mandar
Logo Karang Taruna. (IST)
.

POLEWALI MANDAR, TRANS89.COM – Pasca dilantiknya kepengurusan karang taruna Kabupaten Polewali Mandar (Polman) masa bakti periode 2021-2026 oleh Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar pada Senin kemarin 4 Januari 2021, beberapa kalangan angkat bicara karena terjadinya dualisme kepengurusan karang taruna Kabuapaten Polman.

Hal itu disebabkan kepengurusan lama yang dinahkodai Fariduddin Wahid periode 2019-2024 masih aktif berdasarkan surat keputusan bupati Polman, Andi Ibrahim Masdar nomor 786 tahun 2019, pertanggal 18 November 2019.

Faridudddin mengungkapkan, karang taruna yang sekarang ini dipimpinnya memiliki surat keputusan (SK) Bupati Polman pertanggal 18 November 2019 yang ditandatangani sendiri Bupati Polman, Andi Ibrahim Masdar.

“Apabila hendak lakukan pergantian pengurus di karang taruna kabupaten, terlebih dahulu harus menggelar temu karya luar biasa (TKLB) sesuai pedoman dasar (PD) berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos),” ungkap Farid, Rabu (6//1/2021).

Ia menerangkan, perluh di pahami, poin ke 4 itu bukan dasar pelaksanaan TKLB, akan tetapi merupakan prosedur pelaksanaan, sehinggah persetujuan 2/3 tidak boleh jadi dasar untuk melaksanakan TKLB.

“Pada intinya, dengan adanya kepengurusan karang taruna baru ini, saya berkesimpulan cacat prosedural, tidak sah, palsu atau apalah namanya,” terang Fariduddin anggota DPRD Polman ini.

Semenatar A Watif salah seorang pemerhati pembangunan kabupaten Polman yang juga keluarga besar Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), mengatakan kalau kondisinya seperti ini (dualisme), maka jelas ini adalah maladministrasi.

“Saran saya, laporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulbar dengan tembusan ke Kementerian Sosial (Kemensos), pengurus Karang Taruna Pusat, Karang Taruna Provinsi, dan lain-lain,” kata Watif.

Ia juga menyatakan kalau di bawah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu juga layak, dimana dasar laporan maladministrasi itu selain regulasi terkait kekarangtarunaan, setidaknya laporan merujuk ke Undang-undang (UU) nomor 30 tahun 2014, tentang administrasi pemerintahan.

“Kasihan melihat daerah dan pemuda saat ini, begitu mengalami kemunduran,” ujar Watif.

Salah seorang pimpinan karang taruna kecamatan, Randi menyebutkan, dirinya yang menjadi saksi rencana temu karya luar biasa itu, namun dipenghujung jalan dirinya berhenti, karena menilai banyak sekali prosedur yang akan dilanggar kalau dilanjutkan saat akan dilaksanakan TKLB.

“Akhirnya saya batalkan, dan semua sepakat untuk menunda sampai adanya kejelasan prosedur,” sebut Randi.

Dirinya menyampaikan, saat itu memasuki waktu Maghrib, ia pulang dari Kecamatan Wonomulyo, dan kami mulai dari Luyo (pengurus karang taruna) sampai Balanipa dengan satu tekad yang sama bahwa tidak menginginkan temu karya tanpa prosedur yang jelas.

“Namun kami kaget, malam itu terdengar kabar ternyata sudah ditetpkan ketua terpilih (karang taruna) hasil temu karya, dan kami meyakini tidak sampai 50% (pengurus karang taruna) kecamatan yang hadir,” papar Randi.

Awaludin salah satu pengurus KAHMI mengatakn, janganlah kita menjadi penjilat penguasa yang tidak lagi mampu berpikir sehat dan rasional, mana yang legal dan mana ilegal.

“Ini bikin malu-malu saja, dan bisa-bisanya mengamputasi kepengurusan dengan cara-cara busuk dan kehilangan akal sehat. Jago nabilang dirinya, padahal jempol terbalik. Kader abal-abal yang tidak jelas pemikirannya,”katanya.

Begitupun pengurus KT lainnya menegaskan, kalau Ketua Karang Taruna periode 2019-2024 tidak menindaklanjuti persoalan ini, sangat disesalkan.

“Saya sudah siap membantu Fariduddin, semua telah saya labrak dan saya belum tahu bagaimana konsekuensinya kedepan. Jadi saat ini kak Farid tidak akan mampu kalau sendiri, mari kita support semua,” pungkasnya. (Nis)

Petunjuk pelakasanaan TKLB karang taruna kabupaten:

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya