Masuki Hari Ke 47 Aksi Lanjutan Karyawan PT Permata Griya Asri di Jakarta

05 January 2021 00:27
Masuki Hari Ke 47 Aksi Lanjutan Karyawan PT Permata Griya Asri di Jakarta
Karyawan PT Permata Griya Asri tergabung dalam FSPMI aksi lanjutan hari ke 47 di taman Apartemen Puri Parkview Jalan Pesanggerahan Raya, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. (Rian Hidayat/Trans89.com)
.

JAKARTA, TRANS89.COM – Karyawan PT Permata Griya Asri (PGA) tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Infonesia (FSPMI) dipimpin Nur Hasan dan Yunus aksi lanjutan hari ke 47.

Aksi lanjutan buruh FSPMI dengan cara menginap dan mendirikan tenda di bahu taman Apartemen Puri Parkview Jalan Pesanggerahan Raya, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (3/1/2021).

Para karyawan PT Permata Griya Asri yang aksi menginap di dalam tenda sejak hari pertama hingga hari ini, sambil meminta bantuan donasi menggunakan kardus kepada penghuni apartemen.

Dalam tuntutannya, Nur Hasan meminta untuk diberikan hak-hak karyawan yang meninggal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 selama bekerja di PT Permata Griya Asri bagi almarhum Alvin Nur Sana dan Kanisius Nong Piter.

“Bayar upah pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaknii UU nomor 13 tahun 2003 dan peraturan gubernur (Pergub). Bayar kekurangan upah pekerja tahun 2012 hingga 2020, bayarkan kekurangan upah lembur atau kelebihan jam, serta keluarkan surat keputusan (SK) karyawan,” pinta Hasan.

Ia menyampaikan, upaya yang telah kami lakukan para pengunjuk rasa ini dengan musyawarah, dan sudah dilakukan sebanyak 3 kali yang disaksikan oleh petugas dari Suku Dinas (Sudin) Tenagakerja Kota Jakarta Barat, disaksikan aparat dari Polsek Kembangan serta Koramil 07 Kembangan.

“Namun hingga kini belum ada titik temu, karena setiap musyawarah, pimpinan perusahaan tidak pernah hadir, yang hadir hanya Manager Building PT Permata Griya Asri, Fery Sutara yang tidak bisa memutuskan dan hanya menyampaikan aspirasi kami kepihak pimpinan Ibu Lena juga tidak bisa memutuskan,” papar Hasan.

Dirinya membeberkan, sebelumnya, pada hari Rabu 25 November 2020, perwakilan karyawan, Yunus mendatangi kantor Suku Dinas Kota Jakarta Barat untuk meminta pihak Sudin Tenagakerja Kota Jakarta Barat agar memanggil pihak pengelola untuk mengadakan musyawarah kembali.

“Saat itu tanggapan dari pihak Sudin Tenagakerja Kota Jakarta Barat akan disampaikan kepada pimpinan. Dan Jumat, Tanggal 27 November 2020 upah/gaji karyawan bulan November sudah di berikan oleh pihak PT Permata Griya Asri,” terang Hasan

Hasan menyatakan, pada Jumat 4 Desember 2020, dirinya bersama Yunus mendatangi kembali kantor Dinas Tenagakerja Provinsi DKI Jakarta untuk melaporkan hal tersebut.

“Tanggapan pihak Dinas Tenagakerja Provinsi DKI Jakarta akan melaporkan kepada pimpinannya,” pungkasnya. (Rian/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya