Warga Tak Indahkan Prokes di Tempat Wisata, Satpol PP Kupang Bersama Aparat Kepolisian Lakukan Penertiban
KUPANG, TRANS89 COM – Personil Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kabupaten Kupang bersama aparat kepolisian laksanakan kegiatan penertiban terhadap kerumunan warga yang sedang melaksanakan rekreasi tanpa mengedepankan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Operasi penertiban dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kupang, Ferry Manafe berjumlah 15 orang, berlangsung di tempat wisata Dusun Boneana, Desa Oemat Nunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (3/1/2021).
Pantauan dilapangan, sekitar pukul 08.30 WITA, tempat wisata Boneana mulai dibuka dan warga berdatangan untuk menikmati long weekend (akhir minggu yang panjang).
Masyarakat mulai memadati lokasi wisata Boneana termasuk sekelompok warga dari Ikatan Keluarga Besar Banyuwangi (IKAWANGI) sekira 15 orang yang sedang melaksanakan kegiatan arisan dengan menyewa satu lopo (gazebo) seharga Rp250.000 dan membawa speaker aktif jenis wlectro voice untuk karakoean.
Karena pengunjung semakin memadati lokasi wisata dan beberapa diantaranya tidak mamatuhi prokes, sehingga warga lainnya melaporkan keramaian tersebut kepada pihak Satpol PP Kabupaten Kupang.
Sekira pukul 13.30 WITA, petugas Satpol PP dipimpin Kasatpol PP Kabupaten Kupang, Ferry Manafe bersama anggota Polsek Kupang Barat mendatangi lokasi wisata Bonean untuk melakukan penertiban dan himbauan, agar tidak melaksanakan kerumunan serta seluruh warga rekreasi diharuskan menggunakan masker. (Asriel/Nis)