Operasi Yustisi Disiplin Prokes di Kota Tua Jakarta Barat, Terjaring 7 Pelanggar

26 December 2020 00:01
Operasi Yustisi Disiplin Prokes di Kota Tua Jakarta Barat, Terjaring 7 Pelanggar
Tiga pilar laksanakan operasi yustisi disiplin protokol kesehatan dan PSBB transisi Pemprov DKI Jakarta di Cagar Budaya dan Tempat Wisata Kota Tua Jalan Kunir, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat. (Pendim 0503 Jakarta Barat)
.

JAKARTA, TRANS89 COM – Anggota Koramil 01 Tamansari Kodim 0503 Jakarta Barat, Serka Mukoddas bersama tiga pilar laksanakan giat apel gabungan Tiga Pilar dalam operasi yustisi disiplin protokol kesehatan dan penegakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Kuhusu Ibukota (DKI) Jakarta.

Giat operasi yustisi disiplin protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dan penegakan PSBB transisi di Cagar Budaya dan Tempat Wisata Kota Tua Jalan Kunir, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.

Giat Apel gabungan Tiga Pilar dipimpin Danru Satpol PP Kecamatan Tamansari, Supriyadi dihadiri Babinsa Koramil 01 Tamansari Kelurahan Keagungan Serka Mukoddas, Polsek Tamansari AKP Dwi, dan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Aceng serta 26 personil lainnya.

Apel dan operasi yustisi dalam rangka PSBB transisi secara ketat digelar Pemprov DKI Jakarta berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) DKI Jakarat nomor 88 tahun 2020, tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19.

Operasi yustisi pendisiplinan masker ini juga sesuai Pergub DKI Jakarta nomor 79 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes sebagai upaya pengendalian pandemi Covid-19.

“Operasi yustisi ini dengan sasaran warga yang berjalan kaki tanpa menggunakan masker, pengendara kendaraan roda dua dan empat yang berpenumpang lebih serta tidak menggunakan masker,” kata Mukoddas meluli rilisnya di terima Redaksi, Jumat (25/12/2020).

Ia menyebutkan, sebanyak 7 orang pelanggar terjaring dalam operasi yustisi tidak menggunakan masker dengan di sidang ditempat.

“Para pelanggar di sidang ditempat di berikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum,” sebut Mukoddas.

Terpisah Danramil 01 Tamansari, Mayor Inf Zulkarnaen Galib, menyampaikan upaya penanganan penangan Covid-19 terus di laksanakan guna memutus mata rantai penyebarannya.

“Ya, dengan cara memberikan imbauan dan operasi yustisi disiplin prokes. Bagi pelanggar yang tidak mematuhi prokes akan di tindak tegas dengan diberikan sanksi untuk efek jera,” paparnya. (Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya