Tiga Bulan Operasi, Ditnarkoba Bareskrim Polri Musnahkan 290 Kg Ganja dan 89 Kg Sabu

23 December 2020 17:32
Tiga Bulan Operasi, Ditnarkoba Bareskrim Polri Musnahkan 290 Kg Ganja dan 89 Kg Sabu
Wakabareskrim Polri, Irjen Wahyu Hadiningrat saat gelar konferensi pers terkait nangkap 29 tersangka terkait kasus penangkapan narkoba selama 27 Oktober hingga 23 Desember 2020 di Mabes Polri di Jakarta. (Dok. Humas Polri)
.

JAKARTA, TRANS89.COM – Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri beserta jajaran menangkap 29 tersangka terkait kasus penangkapan narkoba selama 27 Oktober hingga 23 Desember 2020.

Dari operasi tersebut, polisi menciduk 8 jaringan dengan total 8 kasus. Adapun 8 jaringan yang diamankan berasal dari Aceh, Medan, Pekanbaru, Sumatra Barat, Jakarta, dan Jawa Timur.

“Hasil penindakan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri dalam beberapa bulan terakhir, yakni sabu 89 Kilogram (Kg), ekstasi 68.986 butir, ganja 290 Kg,” ujar Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat melalui rilisnya di Mabes Polri di Jakarta, Rabu (23/12/2020).

Wahyu mengungkapkan kasus paling besar ialah penangkapan jaringan Aceh-Medan-Jakarta dengan 3 orang tersangka serta 45 Kg sabu sebagai barang bukti (BB).

“Tersangka ditangkap pada hari Sabtu 19 Desember 2020,” ungkap Wahyu.

Sementara jaringan Medan-Jombang, polisi menciduk 2 orang tersangka beserta 25 Kg sabu dan 58.606 butir ekstasi.

“Petugas juga mengamankan 284 Kg ganja dari jarinhan Mandiling Natal-Sumbar dengan 8 orang tersangka pada Rabu 23 Desember 2020,” ujar Wahyu.

Ia menjelaskan, adapun modus operandi para pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya selalu berubah-ubah untuk mengelabui atau mengecoh para petugas.

“Hal itu dilakukan para pelaku agar terhindar dari pengejaran petugas di lapangan,” jelas Wahyu.

Sementara itu, Direktorat Narkoba Polri juga melakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu, ganja dan ekstasi yang ditangkap pada tiga bulan terakhir.

“Sebelum pemusnahan BB ini dilakukan terlebih dahulu uji sampel narkotika oleh tim Labfor Bareskrim Polri dengan menggunakan seperangkat alat uji laboratorium lapangan,” ungkap Wahyu.

Wahyu menegaskan, bahwa pihaknya tidak ragu untuk memberikan hukuman mati kepada pelaku narkotika.

“Yang penuhi syarat hukuman mati dan ekseskusi mati harus cepat pelaksanaannya supaya memberikan efek jera bagi siapapun yang berniat menjadi pelaku kejahatan narkotika,” tegasnya. (Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya