DKPP Sidang di Bawaslu Sulsel, Formasi Unjuk Rasa Desak Tindak Komisioner KPU Barru

23 December 2020 02:56
DKPP Sidang di Bawaslu Sulsel, Formasi Unjuk Rasa Desak Tindak Komisioner KPU Barru
Formasi Barru unjuk rasa depan kantor Bawaslu Provinsi Sulsel Jalan Andi Pangeran Pettarani, Buakana, Rappocini, Kota Makassar. (Slamet Untung Imam Santoso/Trans89.com)
.

MAKASSAR, TRANS89.COM – Massa dari Forum Mahasiswa (Formasi) Barru unjuk rasa terkait dugaan adanya keberpihakan yang dilakukan oleh oknum Komisioner KPU Barru terhadap salah satu pasangan calon (paslon) di pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak Kabupaten Barru tahun 2020.

Aksi dipimpin Farid dan Takbir berlangsung depan kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Jalan Andi Pangeran Pettarani, Buakana, Rappocini, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (22/12/2020).

Massa aksi membawa pamflet bertuliskan, save democracy, jangan lanjutkan lelucon KPU Barru, keadilan Tuhan adalah sidang DKPP, mosi tidak percaya KPU Barru, KPU ginting, copot Komisioner KPU Barru, KPU Barru cacat, mereka baku atur masyarakat baku tikam.

Sementara di kantor Bawaslu Sulslel, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) KPU Kabupaten Barru.

Sidang perdana ini untuk perkara nomor 184-PKE-DKPP/XI/2020, 192-PKE-DKPP/XII/2020 dan 194-PKE-DKPP/XII/2020 dengan agenda mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

Teradu dalam tiga perkara ini adalah Syafruddin Ukkas, Lilis Suryani, Masdar, Muhammad Natsi Azikin dan Abdul Syafah B yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru selaku teradu 1 hingga V.

Perkara nomor 184-PKE-DKPP/XI/2020 diadukan paslon nomor 3 M Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum yang memberikan kuasa kepada Ahmad Marsuki.

Pengadu mendalilkan teradu 1 sampai 5 karena diduga bertindak tidak mandiri, tidak profesional, tidak adil, karena para teradu menyatakan calon wakil bupati Kabupaten Barru atas nama Aska Mappe memenuhi syarat meskipun belum menyerahkan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota Polri.

Perkara nomor 192-PKE-DKPP/XII/2020 diadukan paslon nomor urut 1 Mudassir Hasri Gani-Askah Kasim yang memberikan kuasa kepada Mursalin Jalil serta Abdul Aziz.

Pengadu mendalilkan kelima teradu melakukan pelanggaran subtansial terkait tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilihan.

Sedangkan pengadu dalam perkara 194-PKE-DKPP/XII/2020 adalah Muhammad Nur Alim, H Abdul Mannan dan Farida (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Barru).

Pengadu mendalilkan teradu tidak berpedoman pada asas profesionalitas dalam memberikan kepastian hukum terhadap paslon Aksa M yang telah memberikan semua kelengkapan berkas syarat calon.

Sesuai ketentuan pasal 31 ayat (1) dan (2) peraturan DKPP nomor 2 tahun 2019, tentang perubahan atas peraturan DKPP nomor 3 tahun 2017, tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara Pemilu.

Sidang dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel, yakni Alfitra Salam (Anggota DKPP/ Ketua Majelis), Gustiana A Kambo (Anggota Majelis/ TPD Unsur Masyarakat), Azri Yusup (Anggota Majelis/TPD Unsur Bawaslu), dan Upi Hastati (Anggota Majelis/ TPD Unsur KPU.

Kuasa hukum paslon nomor urut 3, Ahmad Marzuki berharap DKPP objektif dan profesional dalam menyikapi kasus tersebut, dan berharap mendapatkan keadilan.

“Di Barru ada calon wakil bupati yang tidak memenuhi syarat, KPU sendiri mengatakan itu bahwa ada syarat yang harus di penuhi dan itu tidak bisa dipenuhi. Kami juga melaporkan di Mahkamah Konstitusi (MK), kami berharap di MK nanti membatalkan calon (bermasalah) ini,” katanya Marzuki usai sidang.

Dirinya yakin DKPP objektif dan menentukan sikapnya, dokumen yang ada sudah cukup bukti menunjukkan bahwa mereka melanggar kode etik, karena memaksakan calon yang bermasalah.

“Semua (Komisioner KPU) ini di berhentikan, karena keberpihakannya terhadap satu paslon sangat kelihatan,” ujar Marzuki.

Sementara dilura ruang sidang DKPP yang berlangsung alot itu diwarnai aksi unjuk rasa depan kantor Bawaslu Sulsel oleh Formasi Barru.

Orasi Takbir menuntut DKPP untuk melakukan penindakan secara tegas kepada Komisioner KPU Barru.

“Tuntutan terhadap penindakan tegas kepada KPU atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Kabupaten Barru yang meloloskan berkas calon wakil bupati terpilih saudara Aska Mappe,” ujar Takbir.

Menurut di, diagenda sidang kode etik tersebut, DKPP harus menindak tegas pihak Komisioner KPU Barru yang telah jelas melanggar kode etik yang ada di PKPU.

“KPU Barru telah jelas-jelas mengotori demokrasi sebagai pihak penyelenggara pilkada dengan meloloskan Aska Mappe sebagai calon wakil bupati dan tidak mempunyai dasar yang kuat,” tutur Takbir.

Lanjut Takbir, SK pemberhentian Aska Mappe dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya untuk maju menjadi calon wakil bupati, karena tidak sesuai dengan aturan perkapolri nomor 19 tahun 2011, dimana SK pemberhentian harus ditandatangani oleh Kapolri.

“Kami meminta kepada pihak DKPP RI untuk mencopot seluruh Komisioner KPU Barru, karena dengan sengaja melanggar kode etiknya sendiri,” sambungnya. (Santoso/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya