KPU Pasangkayu Hadiri Rakor KPU RI Terkait Persiapan Penyelesain Sengketa PHP Pilkada

23 November 2020 02:37
KPU Pasangkayu Hadiri Rakor KPU RI Terkait Persiapan Penyelesain Sengketa PHP Pilkada
Ketua KPU RI, Arif Budiman buka rakor dalam rangka persiapan fasilitasi penyelesaian sengketa PHP pilkada serentak tahun 2020, berlangsung di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta. (Alamsyah/Trans89.com)
.

JAKARTA, TRANS89.COM – KPU RI gelar rapat koordinasi (rakor) dalam rangka persiapan fasilitasi penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota di pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020.

Para peserta rakor, yakni 9 KPU provinsi yang menyelenggarakan peemilihan gubernur (pilgub), 261 KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilihan bupati (pilbup) dan pemilihan walikota (pilwalkot) di pilkada serentak tahun 2020, berlangsung di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta.

KPU RI menyelenggarakan rakor secara tiga gelombang, gelombang I dilaksanakan pada hari Rabu hingga Jumat tanggal 18-20 November, gelombang II dilaksanakan hari Minggu hingga Selasa tanggal 22-24 November 2020, gelombang III dilaksanakan hari Kamis hingga Sabtu tanggal 26-28 November 2020.

Pembukaan rakor oleh Ketua KPU RI beserta jajaran Komisioner KPU RI, didampingi Deputi Teknis KPU, serta Kepala Biro dan Wakil Kepala Biro Hukum KPU RI.

Peserta kegiatan adalah jajaran Sekretariat Jenderal KPU RI, Anggota KPU Provinsi yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Sub Bagian Hukum atau Staf pelaksana Sub Bagian Hukum pada Sekretariat KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, dan Kepala Sub Bagian Hukum atau Staf pelaksana Sub Bagian Hukum pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.

Acara selanjutnya diisi para narasumber dari Mahkamah Konstitusi (MK), Biro Logistik KPU RI, dan Biro Hukum KPU RI, dengan uraian materi hukum acara, mekanisme, tahapan dan jadwal penyelesaian perselisihan hasil pemilihan di MK.

Kemudian sistem informasi penanganan perkara elektronik pada penyelesaian perselisihan hasil pemilihan tahun 2020 di MK, lalu tata cara pengadaan pengacara atau kuasa hukum pada penyelesaian perselisihan hasil pemilihan, terakhir teknis penyusunan jawaban dan alat bukti pada perkara perselisihan hasil pemilihan.

Sementara Komisoner KPU Pasangkayu yang mengikuti rakor yang dilaksanakan KPU RI tersebut, Alamsyah mengatakan, tiap anggota KPU provinsi maupun kabupaten yang menangani Divisi Hukum serta 1 orang Kabag atau Kasubag yang ikut serta di kegiatan ini.

“Kegiatan ini dibagi dalam 3 gelombang, dan gelombang 2 dari tanggal 22 hingga 24 November 2020, dan kami KPU dari Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) masuk di gelombang ke 2 ini. Peserta dari KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Lampung, Jawa Tengah (Jateng), Bali, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kepulauan Riau (Kepri), Kalimantan Timur (Kaltim), Sulaweski Utara (Sulut), Sulawesi Utara (Sultra), Sulbar dan 4 kabupaten yang melaksanakan pilkada,” katanya. (Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya