PT Pasangkayu Bersama Tim Gabungan Gelar Operasi Non Yustisi

19 November 2020 02:50
PT Pasangkayu Bersama Tim Gabungan Gelar Operasi Non Yustisi
Personil gabungan yang terdiri dari personil Polres, Satpol PP, Kodim, Kejari, PN, Diskominfo, Disnaker, Dinkes serta tim pengamanan perusahaan PT Pasangkayu laksanakan operasi yustisi di jalan poros Lalundu-PasangkayuAfdeling Kilo Desa Gunung Sari, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar. (Ansar/Trans89.com)
.

PASANGKAYU, TRANS89.COM – Personil gabungan yang terdiri dari personil Polres Pasangkayu, Satpol PP, Kodim 1427 Pasangkayu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu, Diskominfo, Disnaker, Dinas Kesehatan (Dinkes) serta tim pengamanan perusahaan PT Pasangkayu laksanakan operasi non yustisi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, Rabu (18/11/2020).

Operasi non yustisi yang dipimpin lansung Kasatpol PP Pasangkayum, Nasrum untuk menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Pasangkayu Nomor 21 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pasangkayu.

Turut serta dari pihak Manajemen PT Pasangkayu yang merupakan salah satu anak perusahaan PT Astra Agro Lestari (AAL) Tbk Group Area Celebes diwakili Kepala Tata Usaha (KTU) PT Pasangkayu, Apriyadi bersama Community Development Officer (CDO), Offier Paath ikut mendampingi kegiatan operasi non yustisi.

Sebanyak 37 warga pelintas jalan yang terjaring dalam operasi non yustisi di jalan poros Lalundu-Pasangkayu merupakan wilayah kerja PT Pasangkayu di Afdeling Kilo Desa Gunung Sari, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar).

Rata-rata pelanggar yang terjaring operasi non yustisi adalah pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.

Adapun sanksi yang diberikan berupa sanksi sosial berupa mengenakan rompi pelanggar protokol kesehatan kemudian membersihkan jalan poros dan sanksi fisik seperti push up, kemudian personil bagikan masker kepada setiap pelanggar yang ada.

Nasrum mengatakan, kegiatan ini ada instruksi presiden mengenai protokol kesehatan, termasuk Peraturan Gubernur (Pergub) Sulbar Nomor 40 tahun 2020 dan Perbup Pasangkayu Nomor 21 tahun 2020, tentang protokol kesehatan.

“Saya yakin kalau di perusahaan ini sudah melakukannya. Untuk itu, kami perlu menyampaikan instruksi pemerintah, karena itu adalah tujuan utama kami menyampaikannya. katanya. (Ansar/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya