Bekas HGU PT Cemerlang Abadi Belum Dibagikan, Warga Gugat Bupati Aceh Barat Daya

19 November 2020 02:52
Bekas HGU PT Cemerlang Abadi Belum Dibagikan, Warga Gugat Bupati Aceh Barat Daya
Warga Blang Pidie Kabupaten Aceh Barat Daya, Suhaimi mengajukan gugatan kepada Bupati Aceh Barat Daya, Akmal Ibrahim di Pengadilan Negeri Blang Pidiem, Kabupate Abdya, Aceh. (Aljawahir/Trans89.com)
.

ACEH BARAT DAYA, TRANS89.COM – Warga Blang Pidie Kabupaten Aceh Barat Daya, Suhaimi mengajukan gugatan kepada Bupati Aceh Barat Daya, Akmal Ibrahim.

Gugatan ini di ajukan karena Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) tak kunjung membagikan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi yang telah di lepaskan dari HGU-nya seluas 2668,82 hektar (ha) dan telah menjadi tanah objek reforma agraria (Tora).

Sekjen Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia, Suhaimi mengatakan, gugatan ini untuk mempertegas komitmen Bupati untuk membagikan lahan bekas HGU PT Cemerlang Abadi yang sudah sangat sering di sampaikan Bupati ke publik, namun hingga sampai sekarang tak kunjung di bagikan.

Oleh karena itu, dirinya sebagai warga Abdya ingin melihat langsung komitmen Bupati, apakah akan membagikan lahan Tora eks HGU yang sudah tersedia atau hanya menjadikannya sebagai isu belaka,” ujar Suhaimi di Abdya, Rabu (18/11/2020).

Menurut Suhaimi, pembagian lahan bekas HGU milik PT Cemerlang Abadi yang sudah menjadi Tora saat ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria pada pasal 7 ayat (1) huruf a.

“Disebutkan di Perpres 86 tersebut, objek redistribusi tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a meliputi tanah HGU dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohonkan perpanjangan dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 1 tahun setelah haknya berakhir,” tutur Suhaimi.

Ia menyebutkan, harusnya Bupati sudah membagikan lahan tersebut setelah PT Cemerlang Abadi melepaskan lahan seluas 2668,82 ha saat melakukan perpanjangan HGU-nya pada agustus 2016 lalu.

“Lahan tersebut dapat di gunakan oleh masyarakat untuk diusahakan sebagai lahan pertanian maupun pembangunan fasilitas umum dan sosial,” sebut Suhaimi.

Dirinya mengemukakan, kalau Bupati serius untuk membagikan lahan Tora tersebut maka tidak sulit dilaksanakan, tinggal mengacu pada Perpres 86/2018 maka lahan tersebut akan dapat diusahakan oleh masyarakat sekitarnya untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.

“Akibat lamanya pembagian lahan ini secara tidak langsung, saya anggap Bupati melakukan perbuatan melawan hukum yang menrugikan masyarakat Abdya, dan secara hukum argumentasinya sudah saya tuangkan dalam gugatan yang saya daftarkan hari ini,” terang Suhaimi yang juga pengurus pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh.

Dalam gugatannya Suhaimi meminta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Blang Pidie untuk memerintahkan Bupati agar segera melakukan pembagian lahan Tora bekas HGU PT Cemerlang Abadi kepada masyarakat, dan juga pembangunan fasilitas umum dan sosial lainnya yang di butuhkan oleh masyarakat khususnya di Kecamatan Babahrot.

“Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Blang Pidie dengan register perkara Nomor 5/Pdt.G/2020/PN Bpd tanggal 18/11/2020,” tambahnya. (Alja/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya