Pemuda Maluku Peduli Aksi di Kantor Gubernur, Ini Tuntutannya

17 November 2020 12:39
Pemuda Maluku Peduli Aksi di Kantor Gubernur, Ini Tuntutannya
Pemuda Maluku Peduli unjuk rasa terkait dengan penetapan negeri-negeri adat hingga saat ini belum jelas dibagian Kabupaten SBB depan kantor Gubernur Maluku Jalan Sultan Khairun, Sirimau, Kota Ambon. (Arthur Gj/Trans89.com)
.

AMBON, TRANS89.COM – Pemuda Maluku Peduli (Pamali) dipimpin Fidris Gaus Sea unjuk rasa terkait dengan penetapan negeri-negeri adat hingga saat ini belum jelas dibagian Kabupaten Seram Bagian Barat depan kantor Gubernur Maluku Jalan Sultan Khairun, Sirimau, Kota Ambon, Senin (16/11/2020).

Peserta aksi diterima Kasubdit Bidang Evaluasi dan Laporan Provinsi Maluku, Iqbal Lating.

Penyampaian perwakilan peserta aksi, Fidris Gaus Sea, mengatakan kami datang kesini untuk menyampaikan aspirasi kami terkait dengan penetapan negeri-negeri adat yang sampai saat ini belum jelas di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

“Karena hal ini bagi kami belum ada realisasi apapun, sehingga negeri-negeri adat di Kabupaten SBB statusnya belum jelas. Dan meminta agar kami dapat melakukan audensi dengan Gubernur Maluku, karena hal ini sudah terlalu lama dibiarkan,” kata Fidris.

Kasubdit Bidang Evaluasi dan Laporan Provinsi Maluku, Iqbal Lating, menyampaikan terkait dengan aspirasi saudara-saudara, kami akan menampungnya dan melaporkan hal tersebut ke Gubernur Maluku.

“Terkait dengan audensi bersama dengan Gubernur Maluku, kami harap agar saudara-saudara dapat melayangkan surat pengajuan audensi,” papar Iqbal.

Selanjutnya peserta aksi menyerahkan pernyataan sikpa dan tuntutan kepada Kasubdit Bidang Evaluasi dan Laporan Provinsi Maluku, Iqbal Lating.

Adapun prnyataan sikap Pamali itu, yakni Gubernur Maluku sebagai pimpinan tertinggi wilayah segara memberikan peneguran kepada Bupati SSB, karena bupati kami nilai sangat tidak menghargai dan menghormati adat istiadat terkait Ranperda tentang penetapan negeri di Kabupatan SSB yang suda selesaidan sudah di kembalikan pada akhir tahun 2019 lalu yang seharusnya sudah ada pada proses untuk tindaklanjuti pengesahannya.

Meminta dengan hormat kepada Gubernur Maluku untuk mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) dengan tunjuan memperkuatkan eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisonal yang merupakan warisan leluhur. (Arthur/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya