Aliansi FRMJ Unjuk Rasa di DPRD dan Kejari Jombang, Ini Tuntutannya

13 November 2020 01:34
Aliansi FRMJ Unjuk Rasa di DPRD dan Kejari Jombang, Ini Tuntutannya
Aliansi FRMJ unjuk rasa di kantor DPRD dan Kejari Jombang Jalan KH Wahid Hasyim Kabupaten Jombang, Jatim. (Adi Nugroho/Trans89.com)
.

JOMBANG, TRANS89.COM – Aliansi Forum Rembuk Masyarakat Jombang (FRMJ) dipimpin Joko Fatah Rochim unjuk rasa di kantor DPRD dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Jalan KH Wahid Hasyim Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), Kamis (12/11/2020).

Massa aksi membawa spanduk bertuliskan, Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Rembuk Masyarakat Jombang, tegakkan hukum dan keadilan, berantas koruptor di Kabupaten Jombang.

Orasi Joko Fatah Rochim mengatakan, kita berkumpul di sini ingin menyampaikan aspirasi, dimana masih banyak praktek-praktek korupsi yang di lakukan oleh oknum pemerintahan daerah (Pemda) Kabupaten Jombang.

“Masih banyak indikasi penyelewengan dana pembangunan yang tidak semestinya di grogoti oleh oknum. Kami ingin keadilan di tegakkan, sehingga tidak ada lagi oknum yang berani mencoba-coba memangkas dana yang seharusnya untuk pembangunan Kabupaten Jombang di makan oleh orang yang tidak bertanggungjawab,” kata Joko.

Menurut dia, kami ingin segera di tindak lanjuti kasus yang sudah beredar di kalangan masyarakat, bagaimana kami percaya kepada pemerintahan daerah kalau kasus yang ada belum bisa di selesaikan dan tuntas.

“Jangan salahkan kami masyarakat untuk bertindak anarkis bila kasus-kasus yang sifatnya penyelewengan dana tidak segera terselesaikan dan terkesan ditutupi,” tutur Joko.

Massa aksi diterima Sekwan DPRD Jombang, Yulianto menerima aspirasi yang menjadi tuntutan peserta aksi dan akan di sampaikan ke dewan karena untuk anggota dewan tidak bisa menyambut massa aksi disebabkan ada kegiatan di luar daerah.

Peserta aksi meninggalkan kantor DPRD Jombang menuju Kejari Jombang di sambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Sigit Kristanto menyampaikan, kita bekerja berdasarkan aturan, standar operasional prosedur (SOP) yang kami kerjakan harus sesuai.

“Kami tidak mungkin bekerja tapi melanggar hukum, sekarang di media ada beberapa kasus yang disuarakan, pertanyaan apakah proyek itu sudah selesai atau belum, kalau belum dan masih terikat dengan perjanjian kerja tidak mungkin kami bisa melaksanakan pekerjaan kami, karena mereka bekerja ada masa berlakunya,” papar Sigit.

Ia mengungkapkan, apa mungkin Kejaksaan bekerja dengan melanggar aturan itu, jangan kami di anggap bodoh yang setiap hari ada dari teman-teman media bertanya, kami di sini bekerja dengan keterbatasan personil yang harus mengawasi begitu banyak permasalahan yang ada di Kabupaten Jombang.

“Kami berharap teman-teman bersabar dan kami mohon waktu, karena kami bekerja dengan nurani. Kita semua ingin Jombang berubah lebih baik, jadi kami minta tolong bantuan dari teman-teman semuanya untuk bersama-sama memonitor setiap permasalahan yang ada di kabupaten Jombang,” ungkap Sigit. (Adi/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya