KSPSI Sulsel Kembali Unjuk Rasa Minta Omnibus Law Dicabut

12 November 2020 02:39
KSPSI Sulsel Kembali Unjuk Rasa Minta Omnibus Law Dicabut
Ratusan massa KSPSI Sulsel kembali lakukan unjuk rasa meminta cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, berlangsung dibawah jembatan flyover Jalan Urip Sumiharjo Kota Makassar, Sulsel. (Andri S/Trans89.com)
.

MAKASSAR, TRANS89.COM – Ratusan massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali lakukan unjuk rasa meminta cabut Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Aksi massa menggunakan mobil komando Grandmax dengan nomor polisi (nopol) DD 8824 SZ dipimpin Fasianus alias Iccang, berlangsung dibawah jembatan flyover Jalan Urip Sumiharjo Kota Makassar, Selasa (10/11/2020).

Massa aksi membentangkan spanduk bertuliskan, tolak! cabut Omnibus Law klaster cipta kerja. Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja. Tolak UU 11/2020 Cipta Kerja.

SEmentara Federasi Serikat Pekerja (FSP) yang tergabung dalam aksi tersebut, FSP Niba KSPSI Sulsel, FSPTI KSPSI Sulsel, FSP Pariwisata KSPSI Sulsel, FSP RTMM KSPSI Sulsel, FSP KEP KSPSI Sulsel, FSPMI/MARITIM KSPSI Sulsel, FSP BPU KSPSI Sulsel, FSP FARKES KSPSI Sulsel, DPC KSPSI Pangkep, DPC KSPSI Maros, DPC KSPSI Gowa, DPC KSPSI Barru, DPC KSPSI Bulukumba dan DPC KSPSI Takalar.

Pernyataan sikap massa aksi, Fasianus menyampaikan, tolak UU nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja, dan cabut serta tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang merugikan pekerja.

“Kami menyatakan, Omnibus Law klaster ketenagakerjaan sangat merugikan pekerja atau buruh, bayarkan upah para pekerja selama dirumahkan, serta menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, termasuk selesaikan hak para pekerja,” papar Iccang. (Andri/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya