Gerakan Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan Desak Kejati Riau Periksa Sekprov

11 November 2020 03:53
Gerakan Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan Desak Kejati Riau Periksa Sekprov
Ratusan mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan unjuk rasa di kantor Kejati Riau Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. (Tony Wijaya/Trans89.com)
.

PEKANBARU, TRANS89.COM – Ratusan mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GMPPK) unjuk rasa terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum Sekretaris Provinsi (Sekprov) Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid saat menjabat sebagai Kepala Bappeda dan BKD Kabupaten Siak.

Aksi GMPPK dipimpin Rahmat Hidayat berlangsung di kantor Kejakassan Tinggi (Kejati) Riau Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Senin (9/11/2020).

Massa aksi membawa spanduk bertuliskan, tangkap koruptor di Provinsi Riau, buktikan kepada kami mahasiswa dan masyarakat Riau kinerja Kejati menyelesaikan kasus korupsi di Riau, usir korupsi di bumi pertiwi, #saveRiau.

Tuntutan massa aksi, Rahmat Hidayat mempertanyakan kelanjutan dugaan kasus korupsi yang menimpa Yan Prana Jaya Indra Rasyid selaku Sekprov Riau.

“Kami meminta ketegasan Kejati Riau dalam menangani dugaan kasus korupsi tersebut, dan meminta Kejati Riau dengan segera memeriksa pihak-pihak yang diduga ada keterlibatan dalam dugaan kasus korupsi tersebut,” ujar Rahmat.

Ia juga meminta dengan segera Kejati Riau agar secepat mungkin menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang melibatkau Yan Prana Jaya Indra Rasyid agar segera mendapatkan titik terang.

“Kami mendukung kinerja Kejati Riau dalam menangani kasus dugaan korupsi tersebut sampai ditetapkannya yang terlibat menjadi tersangka dan menuai proses hukum sebagaimana yang berlaku atasnya,” ujar Rahmat.

Dirinya meminta agar sekiranya yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi ini agar sesegera mungkin dicopot dari Jabatannya.

“Kami menilai tidak lagi pantas atas jabatannya dikarenakan kasus dugaan korupsi yang menimpanya,” tegas Rahmat.

Massa aksi diterima Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Muspidauwan dengan tanggapan, penanganan perkara ini butuh proses.

Untuk mengetahui berapa kerugian negara, kita tidak seperti membalikkan telapak tangan, karena efeknya apabila kita kurang hati-hati dalam penetapan tersangka maka kita bisa kalah di Pengadilan,” terang Muspidauwan.

Muspidauwan menyebutkan, yang kita periksa merupakan orang intelektual, jadi kita harus berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan.

“Jangan sampai kita nanti di praperadilan atau digugat ke Pengadilan karena tidak memenuhi unsur. Untuk itu dimohon agar massa aksi bersabar,” sebutnya. (Tony/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya