LMND di Pulau Morotai Refleksi Peringati Hari Sumpah Pemuda Tolak Omnibus Law

30 October 2020 00:13
LMND di Pulau Morotai Refleksi Peringati Hari Sumpah Pemuda Tolak Omnibus Law
LMND refleksi peringatan hari sumpah pemuda ke 92 tahun 2020 berlangsung di Tugu Pancasila Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Malut. (Aripin/Trans89.com)
.

PULAU MOROTAI, TRANS89.COM – Sejumlah mahasiswa dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) refleksi peringatan hari sumpah pemuda ke 92 tahun 2020 dipimpin Julvroirawan Merek

Massa aksi membawa spanduk bertuliskan, cabut UU Omnibus Law, bangun persatuan nasional menangkan Pancasila, berlangsung di Tugu Pancasila Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut), Rabu (28/10/2020)

Orasi Julvroirawan Merek mengatakan, Omnibus Law adalah Undang-undang (UU) cilaka yang menjatuhkan dan mengecilkan rakyat, untuk itu kami meminta DPRD menolak UU Ombibus Law, jangan jadikan UU Omnibus Law sebagai lahan bisnis.

“Kita juga tak terlepas dari Krisis ekonomi nasional, yang saat ini berada pada situasi mengkhawatirkan yang indikasinya mengarah pada krisis sosial,” kata Irawan.

Menurut dia, krisis kesehatan akibat pandemi Covid-19 turut memberikan andil besar dalam memporak-porandakan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Peningkatan kasus terinfeksi virus corona dan angka kematian setiap harinya memunculkan pertanyaan terkait keseriusan pemerintah dalam menjamin keselamatan warga negara,” tutur Irawan.

Orasi Arkal Lastory meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai mengatasi berbagai problem yang ada di Morotai, jangan hanya diam karena kesejahteraan rakyat adalah yang paling utama. Dan erkait UU Cipta kerja, DPR secara diam-diam dan tergesa-gesa mengesahkan UU Cipta Kerja.

“Pengesahan UU Cipta Kerja tersebut telah membangkitkan kemarahan rakyat Indonesia, sejak awal pengajuan hingga penyerahan draft kepada DPR, UU Cipta Kerja mendapat kritik, protes, dan penolakan dari rakyat Indonesia, sebab draft ini dibuat tidak transparan dan tidak menjangkau aspirasi publik,” ujar Arkal.

Orasi Fajrih Hamzah menyatakan, keadilan yang kita rasakan saat ini tidak merata, terutama bagi para kaum buruh dan tani di Indonesia.

“UU Cipta Kerja memuat poin-poin yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. UU ini mengobral kekayaan alam Indonesia kepada pemodal dan investor tanpa proteksi yang ketat untuk kelangsungan sumber daya alam (SDA) nasional,” ujar Fajrih.

Ia menyebutkan, pemerintah dan DPR lebih mengedepankan kepentingan investor daripada kepentingan dan masa depan rakyat Indonesia, dan terkait UU Cipta Kerja, mahasiswa melakukan unjuk rasa diseluruh daerah dalam rangka menolak UU Cipta kerja.

“Akan tetapi para demonstran dihadapkan dengan aparat kepolisian yang bertindak sangat represif. Banyak massa aksi yang luka-luka dan sebagian ditangkap oleh aparat. Kebebasan berpendapat sebagai salah satu jalan untuk meluruskan dan mengingatkan pemerintah mendapat tantangan besar,” sebut Fajrih.

Selanjutnya massa aksi menampilkan tarian adat Cakalele sebagai simbol perlawanan dan penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait UU Cipta Kerja. (Aripin/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya