Pria Bertopeng Bakar Salinan Naskah Omnibus Law Depan Gedung Mahkamah Konstitusi

27 October 2020 17:38
Pria Bertopeng Bakar Salinan Naskah Omnibus Law Depan Gedung Mahkamah Konstitusi
Mahasiswa Independen aksi demo simbolis membakar salinan naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja depan Gedung Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. (Bagus Prasetyo/Trans89.com)
.

JAKARTA, TRANS89.COM – Tiga orang mahasiswa atasnamakan dirinya Mahasiswa Independen dipimpin Giar Kibul lakukan aksi demo simbolis membakar salinan naskah Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2020).

Salah satu mahasiswa mengenakan setelan baju merah panjang dengan topeng Salvador Dali membawa naskah salinan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan membakarnya.

Giar Kibul merupakan nama samaran mahasiswa yang memimpin lakukan pembakaran naskah UU Cipta Kerja itu menyatakan, aksi simbolis ini merupakan bentuk ketidakpercayaan kepada MK bila proses uji materi atau Judicial Review (JR) UU Cipta Kerja dilakukan.

“Ini kami lakukan sebagai bentuk ketidakpercayaan kepada pemerintahan Joko Widodo-KH Ma’Aruf Amin serta segala mekanisme kenegaraan yang sudah menjadi alat rezim,” ujar Kibul .

Kibul mengemukakan, kami menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak layak untuk diajukan JR ke MK dan mestinya dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) karena tidak layak diajukan.

“UU Omnibus Law cacat secara hukum dan prosedural. Oleh karena itu, maka kami mengajukan mosi tidak percaya kepada pemerintahan Joko Widodo-Ma;ruf Amin,” ujar Kibul.

Ia mengungkapkan, langkah JR hanya akan memberikan legitimasi, seolah UU yang sudah cacat sejak awal ini diklaim telah melewati proses demokrasi karena sudah diuji dan sudah ada keputusan MK, hal ini hanya akan berujung sia-sia.

“Kami disini tidak melakukan aksi, tapi kami hanya melakukan simbolisasi untuk membakar salinan naskah UU OBL. Kami adalah mahasiswa independen tidak tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI),” ungkap Kibul.

Dirinyapun pesimis terhadap MK akan menerima gugatan uji materi UU Cipta Kerja, sebab para Hakim MK merupakan produk politik yang dipilih oleh DPR dan Presiden.

“Hakim-hakim MK adalah produk politik, dipilih oleh presiden dan DPR. Lalu UU ini juga dari presiden dan DPR. Percuma saja JR, ini akan dilanggengkan oleh MK,” terang Kibul.

Lanjut Kibul, UU OBL ini adalah tidak sah dan tidak pantas di ajukan JR, dan harus dikeluarkan Perppu.

“UU OBL ini adalah tidak sah karena dibuat oleh legislatif dan disahkan oleh eksekutif. Padahal UU ini cacat formil dan prosedur, makanya kita tolak JR,” tambahnya. (Bagus/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya