Imam : Tidak Menutup Kemungkinan Tersangka Akan Terus Bertambah

Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Sewa Excavator di DKP Pasangkayu 2017

27 October 2020 10:56
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Sewa Excavator di DKP Pasangkayu 2017
.

PASANGKAYU, TRANS89.COM -Setelah sebelumnya menetapkan 2 tersangka. Kejaksaan Negeri (Kajari) kembali menahan 1 tersangka baru kasus korupsi sewa alat berat Excavator pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pasangkayu.

Tersangka berinisial U (38) yang merupakan pengawas pengelolaan sewa alat Excavator di DKP Pasangkayu tahun 2017 sekaligus juga berfungsi sebagai penagi jasa sewa.

Kasi Pidsus Kejari Pasangkayu Hendyko Prabowo mengatakan, tersangka memiliki peran dalam kasus korupsi Excavator sebagai pengawas dan juga menagih sewa alat.

“Tersangka U perannya sebagai pengawas pada sewa alat excavator yang dikelolah oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasangkayu,” jelas Hendyko, dalam keterangan rilisnya, Senin (26/10/2020).

Sementara kepala Kejari Pasangkayu Imam MS Sidabutar, kepada media ini menambahkan, bahwa tersangka U merupakan ASN pada DKP Pasangkayu yang bertugas sebagai pengawas dan penagih sewa alat excavator sesuai perintah kepala dinas.

Dalam penugasan itu U menagih sewa alat kepada penyewa, namun tidak menyetor hasil sewa tersebut secara utuh kepada kas daerah sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga 7,6 Miliar.

“Tersangka U bertugas sebagai pengawas dan menagih sewa alas Excavator kepada penyewa namun tidak seluruhnya disetorkan ke khas daerah sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar 7.6 Miliar.”

Saat ini lanjut Imam, ke-tiga tersangka telah ditahan di rutan kelas 2 B Pasangkayu sambil menunggu pelimpahan kepengadilan untuk disidangkan. Terkait apakah akan masih ada tersangka baru dalam kasus ini, Imam menambahkan, hal itu tidak menutup kemungkinan. Pihaknya masih terus mendalami BAP para tersangka dan keterangan para saksi.

Untuk diketahui kasus sewa alat Excavator di DKP Pasangkayu ini, Kejaksaan telah memeriksa saksi sebayak 120 orang. Dan berdasarkan hasil audid BPKP Provinsi Sulbar terdapat 7,6 Miliar kerugian keuangan Negara yang diduga dikorupsi para tersangka. (Rls/Ndi)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya