Kanwil Kemenag Sulbar Gelar Diseminasi di Mamuju Tengah Dihadiri Anggota DPR RI

24 October 2020 17:08
Kanwil Kemenag Sulbar Gelar Diseminasi di Mamuju Tengah Dihadiri Anggota DPR RI
Kanwil Kemenag Sulbar gelar diseminasi terkait pembatalan keberangkatan CJH 1441 Hijriyah tahun 2020 di Kabupaten Mateng, berlangsung di aula kantor bupati Jalan Tammauni Pue Ballung, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mateng, Sulbar. (Damone/Trans89.com)
.

MAMUJU TENGAH, TRANS89.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Barat (Sulbar) gelar diseminasi terkait pembatalan keberangkatan calon jamah haji (CJH) 1441 Hijriyah tahun 2020 di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).

Hadir di giat tersebut, anggota DPR RI Komisis VIII asal daerah pemilihan (dapil) Sulbar Arwan M Aras, Kepala Kanwil Kemenag Sulbar Muh Mufli B Fattah, Kepala Kantor Kemenag Mateng Mahmuddin, Kabag Kesra Setda Mateng Kamsul, para CJH, berlangsung di aula kantor bupati Jalan Tammauni Pue Ballung, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mateng, Sulbar, Jumat (23/10/2020).

Sambutan Kakanwil Kemenag Sulbar, Muh Mufli B Fattah, mengatakan kegiatan diseminasi pembatalan keberangkatan haji tahun 2020 ini merupakan salah satu upaya untuk melakukan dan mensosialisasikan kepada CJH yang tidak sempat berangkat ditahun 2020 akibat wabah Covid-19.

“Pemerintah dalam hal ini Menteri Agama (Menag) sejak tanggal 1 Juni 2020, telah mengeluarkan regulasi yakni Keputusan Mentri Agama (KMA) nomor 494 tahun 2020, tentang pembatalan keberangkatan ibadah haji,” kata Mufli.

Ia menyebutkan, tujuan dari KMA 494, adalah memberikan perlindungan kepada jamaah pada sisi kesehatan dan keamanan.

“Hal itu agar jamaah tidak tertular oleh Covid-19 sejak proses keberangkatan dari tanah air dalam menjalankan ibadah di tanah suci hingga kembali ke tanah air,” sebut Mufli.

Anggota DPR RI VIII, Arwan M Aras, menyampaikan rasionalisasi dan penjelasan pembatalan keberangkatan CJH karena aspek perlindungan jamaah haji.

“Seperti aspek hukum Islam, salah satunya menjaga jiwa, selain mengutamakan menjaga agama, akal, keturunan, dan harta. Aspek pandemi Covid-19, dan aspek waktu persiapan penyelenggaraan haji sangat singkat,” papar Arwan.

Selain itu, menurut dia, implementasi KMA nomor 494 tahun 2020, status jamaah haji yang batal berangkat tahun 2020.

“Juga termasuk pengembalian setoran lunas perjalanan ibadah haji, kesehatan jamaah haji, dan pengembalian paspor jemaah haji,” tutur Arwan. (Damone/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya