Polres Klaten Deklarasi Bersama Berbagai Elemen Menolak Unjuk Rasa Anarkis

20 October 2020 01:59
Polres Klaten Deklarasi Bersama Berbagai Elemen Menolak Unjuk Rasa Anarkis
Deklarasi bersama menolak aksi anarkis di wilayah Kabupaten Klaten diselenggarakan Polres Klaten berlangsung depan Monumen Juang 45 Kompleks GOR Gelasena, Bareng Lor, Peraksangkal, Jonggrangan, Kabupaten Klaten, Jateng. (Afriyoga/Trans89.com)
.

KLATEN, TRANS89.COM – Deklarasi bersama menolak aksi anarkis di wilayah Kabupaten Klaten diselenggarakan Polres Klaten berlangsung depan Monumen Juang 45 Kompleks GOR Gelasena, Bareng Lor, Peraksangkal, Jonggrangan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng), Senin (19/10/2020).

Hadir di giat tersebut, Penjabatsementara (Pjs) Bupati Klaten Sujarwanto Dwi Atmoko, Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Dandim 0723 Klaten Letkol Inf Joni Eko Prasetyo, Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu, Wadan Dodiklatpur Kodam IV Diponegoro Mayor Inf Suparjo, Kajari Klaten Edi Utama, Ketua Pengadilan Negeri Klaten Hera Kartiningsih, Ketua FKUB Klaten Syamsudin Asrofi.

Sambutan Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengataka sebagai insan yang bertaqwa, marilah kita bersama-sama memanjatkan puja dan puji syukur kehadirat Tuhan yang Maha Esa atas perkenaan-Nya pada pagi hari ini kita masih diberikan kesempatan untuk bersama-sama berkumpul di Monumen Juang 45 dalam keadaan sehat walafiat.

“Seperti kita ketahui bersama, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menganut sistem demokrasi, ini berarti sistem pemerintahan yang diselenggarakan berasal dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat yang diwakilkan oleh wakil rakyat yang duduk di DPR.

“DPR memiliki beberapa tugas, salah satu tugas pokok DPR adalah membuat produk Undang-undang (UU) yang digunakan untuk mengatur sendi-sendi kehidupan masyarakat,” kata Edy.

Menurut dia, dalam negara demokrasi, pola kebebasan menyampaikan pendapat tertuang dalam UU nomor 9 Tahun 1998, dalam menyampaikan pendapat, masyarakat dituntut untuk selalu menghormati hak asasi manusia (HAM), sehingga tidak dibenarkan apabila dalam kegiatan menyampaikan pendapat atau unjuk rasa dilakukan dengan melanggar HAM, bahkan merusak fasilitas umum milik negara.

“Merupakan tujuan kita bersama untuk selalu menjaga kamtibmas dan memelihara nilai-nilai peradaban manusia, namun baru -baru ini dipertontonkan kepada kita adanya kegiatan yang merusak nilai-nilai peradaban manusia yaitu unjuk rasa secara anarkis dan destruktif diberbagai tempat,” tutur Edy.

Ia menjelaskan, tentunya ini sangat kita sayangkan, karena selain melanggar hukum, semua fasilitas umum yang dirusak berasal dari pajak rakyat dan akan semakin membebani anggaran negara di masa pandemi Covid-19.

“Oleh karena itu, pada kesempatan yang baik ini, kita semua satukan visi, misi dan tujuan bersama untuk menolak unjuk rasa anarkis khusunya di wilayah Kabupaten Klaten, selanjutnya kita akan bersama-sama mendeklarasikan tolak unjuk rasa anarkis yang nanti akan dibacakan oleh Ketua DPRD yang akan kita ikuti bersama,” jelas Edy.

Deklarasi menolak aksi anarkis di bacakan Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo diikuti seluruh peserta deklarasi.

Kami Forkopimda Kabupaten Klaten bersama serikat pekerja, unsur FKUB, MUI, BEM Klaten, Ormas Islam, tokoh pemuda dan Ormas Kabupaten Klaten, ‘menyatakan menolak unjuk rasa anarkis dan menjaga persatuan dan kesatuan NKRI. Menciptakan situasi yang kondusif di Kabupaten Klaten. Melaksanakan protokol kesehatan selama pandemi Covid 19. Tidak terpengaruh dengan berita-berita hoax yang memprovokasi. Mendukung Polri dan TNI menindak pelaku kerusuhan/anarkis dalam unjuk rasa. (Yoga/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya