Bahas Tentang Ormas, Kesbangpol Gelar Rapat Internal  

14 October 2020 22:40
Bahas Tentang Ormas, Kesbangpol Gelar Rapat Internal  
.
PASANGKAYU, TRANS89.COM – Membahas tentang keberadaan, kepengurusan, dan kegiatan Organisasi Masyarakat (Ormas), menggelar rapat internal.
Rapat yang difasilitasi oleh Badan Kesbangpol Pasangkayu, dan dihadiri 10 orang dari perwakilan lembaga Pemda, TNI, Polri dan Kejaksaan, digelar di Cafe Dapur Tanjoeng, di Jalan Tanjung Babia Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (14/10/2020).
Kepala Kesbangpol Pasangkayu Andi Rahmat menjelaskan, bahwa setiap Ormas wajib melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada pemerintah daerah setempat. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 9, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Tahun 2017 Tentang.
“Nah saat ini, kami melihat masih adanya beberapa Ormas
belum memiliki legalitas resmi dari Menkumham RI atau Kemendagri RI,” sebut Rahmat dalam rapat terbatas itu.
Sementara di sisi lain, lebih lanjut Rahmat, tidak adanya kewajiban dan sanksi hukum bila sebuah Ormas tidak melaporkan keberadaannya di daerah walaupun ormas tersebut sudah memiliki SKT di Kemendagri RI atau telah berbadan hukum yang
diterbitkan oleh Kemenkumham RI untuk melakukan kegiatannya di
daerah.
“Saat inikan peraturan penerbitan SKT dilakukan oleh Kemendagri yang merupakan regulasi baru sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 57 tahun 2017 terkait tentang tata cara pendaftaran dan sistem informasi ormas yang mana semula sebelum ada regulasi ini, SKT diterbitkan oleh Kesbangpol di provinsi atau kabupaten,” tanya Rahmat.
Untuk Ormas yang strukturnya secara nasional, wajib menyampaikan laporan secara berkala, baik mengenai kegiatan ataupun ada pergantian pengurus.
“Kami berharap, Ormas atau LSM bisa fokus dalam satu kegiatan, sehingga pengurusnya bisa bersinergi dengan pemerintah,” kata Rahmat.
Mewakili Kajari Pasangkayu, Kasi Datun Jul Indra Nasution dalam penyampaiannya menjelaskan,
merupakan suatu fakta yang harus ditanya lebih jauh dalam pelaksanaan kegiatan Ormas. Karena itu juga diatur dalam pasal aturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 58 tentang Ormas.
Selain itu juga, jelas Jul, Ormas juga dilarang melakukan kegiatan sparatis yang mengancam kedaulatan NKRI.
Badan hukum yayasan diatur dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
“Saya kira, apa yang dilakukan pada setiap kegiatan Ormas perlu diketahui bersama dan itu akan menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” (Yusuf/Ndi)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya