BEM Universitas Islam Riau Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law di DPRD Provinsi

08 October 2020 17:06
BEM Universitas Islam Riau Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law di DPRD Provinsi
Ratusan mahasiswa dari BEM UIR unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, berlangsung di kantor DPRD Provinsi Riau Jalan Jend Sudirman, Kota Pekanbaru. (Tony Wijaya/Trans89.com)
.

PEKANBARU, TRANS89.COM – Ratusan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Riau (UIR) dipimpin Dedi unjuk rasa terkait Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja, berlangsung di kantor DPRD Provinsi Riau Jalan Jend Sudirman, Kota Pekanbaru, Rabu (7/10/2020).

Massa aksi membawa spanduk bertuliskan, cabut UU Cilaka DPR goblok, dan tolak Omnibus Law. Tuntutan massa aksi, meminta DPR mencabut UU Omnibus Law yang diduga sangat merugikan buruh.

Masaa aksi berusaha masuk kedalam kantor DPRD Riau, sehingga terjadi aksi dorong mendorong dengan pihak keamanan, dan massa aksi ditemui Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Hardiyanto, mengatakan jika rekan-rekan mahasiswa ingin menyampaikan aspirasinya di DPRD Riau, namun kalau untuk memprotes hasil putusan mengenai Omnibus Law silahkan rekan-rekan mahasiswa ke DPR RI.

“DPRD Provinsi Riau tidak bisa memutuskan hal tersebut, karena yang memutuskan UU tersebut adalah kewenangan DPR RI. Kami DPRD Provinsi Riau tidak bisa mencabut atau memberikan arahan agar Omnibus Law dibatalkan oleh DPR RI,” kata Hardiyanto.

Massa aksi tidak puas atas tanggapan Wakil Ketua DPRD Riau, Hardiyanto dan meninggalkan massa aksi masuk kedalam gedung DPRD Riau.

Tak lama kemudian massa aksi berhasil mendobrak pintu gerbang DPRD Provinsi Riau, dan terjadi aksi tolak menolak antara massa aksi dan pihak Kepolisian. Namun massa aksi berhasil dipaksa keluar pagar kantor DPRD Riau, sehingga massa aksi bertahan di pagar pintu keluar Kantor DPRD Riau.

Massa aksi masih bertahan depan pintu keluar gerbang DPRD Riau sambil menunggu salah satu perwakilan pimpinan DPRD Riau untuk memberikan tanggapan dan menyatakan keinginan tuntutan massa aksi.

Pimpinan DPRD Provinsi Riau menyatakan statmen bahwasanya DPRD Provinsi Riau menolak dengan disahkannya UU Omnibuslaw.

Massa aksi dibubarkan paksa oleh pihak Kepolisian dengan menggunakan 2 unit mobil water canon dan 2 pleton Dalmas Polresta Pekanbaru.

Selanjutnya massa aksi BEM UIR berlarian ke seberang jalan kantor DPRD Riau dan berkumpul di dalam Taman Budaya depan Kantor DPRD Riau.

Akibat dibubarkan paksa oleh pihak Kepolisian, mengakibatkan 2 orang mahasiswa terjatuh, yakni Suci alami pingsan dan Pio kakinya ke seleo dirawat di ambulance Dokes Bhayangkara yang standbay di kantor DPRD Riau dan sudah bisa berjalan langsung dipulangkan.

Dari aksi tersebut, 1 orang mahasiswa bernama M Ipung Hidayat di amankan oleh pihak Kepolisian dan dibawa ke Polresta Pekanbaru. (Tony/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya