KPU Majene Ikuti Rakor Pelaksanaan Kampanye di 4 Kabupaten Se-Sulawesi Barat Melalui Virtual

03 October 2020 00:59
KPU Majene Ikuti Rakor Pelaksanaan Kampanye di 4 Kabupaten Se-Sulawesi Barat Melalui Virtual
KPU Majene ikuti rakor pelaksanaan kampanye di 4 kabupaten se-Sulbar pilkada serentak tahun 2020, berlangsung di aula KPUD Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kabupaten Majene, Sulbar. (Abner/Trans89.com)
.

MAJENE, TRANS89.COM – KPU Majene ikuti rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan kampanye di 4 kabupaten se-Sulawesi Barat (Sulbar) yang melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020.

Rakor tersebut secara virtual (online) dihadiri Ketua KPU Majene Muh Arsalin Aras, Kaplres Majene AKPB Irawan Banuaji, Ketua Majene Sopyan Ali, Komisioner KPU Majene Muh Irjan Jaya dan Zulkarnain Hasanuddin,Kasat intelkam Polres Majene Iptu Mustafa, berlangsung di aula KPUD Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kabupaten Majene, Sulbar, Jumat (2/10/2020).

Dalam sambutan Ketua KPU Sulbar, Rustang, mengatakan kampanye pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati harus memperhatikan protokol kesehatan dengan tidak melebihi 50 orang serta menggunakan alat pelindung diri (APD), pakai masker, dan jaga jarak.

“Setiap akan melaksanakan kampanye menyampaikan ke Polres menimal 7 hari sebelum pelaksanaan, dan protokol kesehatan harus dipatuhi. Salah satunya mengenai jaga jarak minimal 1 meter antar peserta di rapat umum,” kata Rustang.

Menurut dia, peraturan soal massa yang mengikuti kampanye pilkada serentak 2020 di tengah pandemi virus corona, hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2020, tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam virus corona.

“Agar dalam kampanye terbatas tidak boleh melebihi kapasitas yakni Lebih dari 50 orang sudah termasuk dengan calon bupati atau wakil bupati dan liaison officer (LO) atau penghubung paslon,” tutur Rustang.

Ia menjelaskan, pada saat pelaksanaan kampanye terbatas, ketua tim pemenangan paslon bupati dan wakil bupati di Sulbar harus mengirimkan surat pemberitahuan 7 hari sebelum pelaksanaan kampanye kepada pihak kepolisian, Bawaslu dan KPU.

“Dalam surat pemberitahuan tersebut sudah di cantumkan alamat tempat yang di gunakan untuk melaksanakan kampanye terbatas dan tertutup yang sudah di lengkapi dengan protokol kesehatan di tempat yang akan di jadikan tempat kampanye terbatas,” jelas Rustang.

Sementara Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo, menyampaikan dengan terbitnya PKPU nomor 13 Tahun 2020 dipasal 88 C (1) yang mengatur larangan rapat umum dan membatasi jumlah massa yang boleh dihadiri hanya maksimal 50 orang untuk pertemuan terbatas dan tatap muka.

“Maka media sosial (medsos) menjadi ruang yang strategis di tengah pandemi virus corona untuk melakukan kampanye sehingga penting untuk diawasi,” papar Sulfan

Ia menyebutkan, apabila kampanye tidak bisa dilakukan secara daring (online), maka bisa dilakukan pertemuan terbatas dengan tetap memperhatikan protocol kesehatan.

“Kami juga minta kepada Tim Gugus Tugas Covid-19 untuk membantu memetakan wilayah rawan penyebaran virus corona di mamsing-masing wilayah kabupaten,” sebut Sulfan.

Lanjut Sulfan, pengawasan terhadap medsos yang berpotensi dijadikan ruang untuk menggelar kampanye hitam.

“Hal ini akan menjadi focus pengawasan, dan kedepanya akan kami kerjasamakan dengan pihak Diskominfo, kepolisian dan lembaga berkompeten lainnya,” tambahnya. (Abner/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya