Polsek Baras Gelar Operasi Yustisi di Pasar Karave Pasangkayu

01 October 2020 01:44
Polsek Baras Gelar Operasi Yustisi di Pasar Karave Pasangkayu
Polsek Baras gelar operasi Yustisi terhadap pelaku pelanggar protokol kesehatan Covid-19 berdasarkan Perbup Pasangkayu nomor 21 tahun 2020, berlangsung di pasar rakyat Desa Karave, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar. (Sarwo Kartika Roni/Trans89.com)
.

PASANGKAYU, TRANS89.COM – Kanit Binmas Polsek Baras, Ipda Amir pimpin operasi Yustisi terhadap pelaku pelanggar protokol kesehatan Covid-19 berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Pasangkayu nomor 21 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan Hukum protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kali ini operasi Yustisi berlangsung di pasar rakyat Desa Karave, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (30/9/2020).

Hadir di giat tersebut, Babinkamtibmas Desa Karave Bripka Ansar Tanro, Babinsa Desa Karave, anggota Polsek Baras, staf Puskesmas dan aparatur sipil negara (ASN) Kecamatan Bulutaba.

Kanit Binmas Polsek Baras, Ipda Amir, mengatakan operasi Yustisi kali ini dengan melakukan sosialisasi Perbup Pasangkayu nomor 21 tahun 2020 tanggal 16 September 2020.

“Saat pelaksanaan operasi Yustisi, kami beri teguran kepada masyarat cara menggunkan masker yang benar, begitupun ke warga yang tidak menggunakan, diberian masker untuk diguanakan saat beraktivitas,” kata Amir.

Ia menyebutkan sasaran operasi Yustisi kepada masyarakat yang melintas dan yang di dalam pasar khususnya bagi pedagang atau penjual dan pembeli.

“Dari hasil operasi Yustisi ini, terdapat 6 orang pelanggar. Teguran secara lisan sebanyak 10 orang,” sebut Amir. (Sarwo/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya