BNNP Banten Berhasil Ungkap Sindikat Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 301 Kg

01 October 2020 02:01
BNNP Banten Berhasil Ungkap Sindikat Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 301 Kg
BNNP Banten gelar konfrensi pers hasil pengungkapan jaringan sindikat narkotika jenis ganja sebanyak 301 bungkus dengan berat sekitar 301 Kg, berlangsung di kantor BNNP Banten Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang. (Rian Hidayat/Trans89.com)
.

SERANG, TRANS89.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten gelar konfrensi pers hasil pengungkapan jaringan sindikat narkotika jenis ganja sebanyak 301 bungkus dengan berat sekitar 301 kilogram (Kg).

Pengungkapan sindikat narkotika jenis ganja oleh BNNP Banten pada tanggal 24 September 2020, dimana giat dipimpin langsung Kepala BNNP Banten, Kombes Hendri Marpaung di kantor BNNP Banten Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Rabu (30/9/2020).

Hadir di giat tersebut, Kepala Bea Cukai Merak Dwi Restu, Wadir Narkoba Polda Banten AKBP Indra Gunawan, Kepala Ombudsman Provinsi Banten Dedy Irsan.

Kepala BNNP Banten, Kombes Hendri Marpaung, mengatakan berdasarkan LKN/08-Berantas/IX/2020/BNNP Banten, tanggal 24 September 2020, tersangka berinisal AS (32) beralamatkan di Lampung.

“Barang bukti (BB) narkotika jenis ganja sebanyak 301 bungkus atau seberat sekitar 301 Kg, 1 truk Nissan warna merah dengan nomor polisi (nopol) BK 9735 DU, 1 buah kartu ATM, 1 KTP milik tersangka, dan 2 buah Handphone beserta sim card,” kata Hendri.

Ia menceritakan kronologis kejadian pengungkapan jaringan sindikat, pada tanggal 24 September 2020, pukul 18.30 WIB, bertempat di warung makan Jalan Raya Merak-Serdang, tepatnya di Kampung Margasari Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, telah terjadi tindak pidana narkotika.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis ganja yg menggunakan kendaraan truk double yang akan menyeberang dari Lampung disimpan dalam bak kendaraan truk double tersebut. Selain itu, mobil tersebut akan menyeberang melalui pelabuhan Bakau Bandar Jaya (BBJ),” cerita Hendri.

Dirinya menyebutkan, pada hari Senin tanggal 21 September 2020, didapat informasi bahwa ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Banten dengan menggunakan truk engkel melalui pelabuhan Bojonegara Serang Banten, selanjutnya Tim Berantas BNNP Banten berhasil mengamankan 1 buah truk engkel yg membawa narkotika jenis ganja.

“Narkotika jenis ganja tersebut sebanyak 301 bungkus dengan berat sekitar 301 Kg yang dibawa oleh seorang dengan inisial AS yang sedang parkir di warung kopi di Jalan Raya Pulo Panjang, Pulo Ampel, Serang,” sebut Hendri.

Hendri mengungkapkan, tindakan yang dilakukan BNNP Banten saat ini sedang melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari tersangka.

“Rangkaian peredaran, dimana BB narkotika jenis ganja ini dibawa dari Aceh menuju Tangerang. Peredaran sebelumnya sebanyak 210 Kg ke wilayah Bogor pada bulan Desember 2019. Peredaran yang di tangkap Polda Banten sebanyak 150 Kg pada bulan Agustus 2020. Peredaran yang diamankan BNNP Banten sebanyak 301 Kg pada tanggal 24 September 2020,” ungkapnya.

Lanjut Hendri,BNNP Banten sedang dalam proses pendalaman lebih lanjut, dan tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (2) atau 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Rencananya pada tanggal 6 September 2020 bertempat di kantor BNNP Banten akan dilaksanakan pemusnahan BB narkotika jenis ganja hasil penangkapan,” tambahnya. (Rian/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya