Memasuki Tahapan Kampanye Pilkada 2020, KPU Pasangkayu Sosialisasi PKPU Nomor 11 dan 13 Tahun 2020

26 September 2020 11:35
Memasuki Tahapan Kampanye Pilkada 2020, KPU Pasangkayu Sosialisasi PKPU Nomor 11 dan 13 Tahun 2020
.

PASANGKAYU, TRANS89.COM – Memasuki tahapan kampanye pemilihan pupati dan wakil bupati Kabupaten Pasangkayu tahun 2020, KPU mensosialisasikan Peraturan KPU nomor 11 dan 13 tahun 2020 dengan mengundang masing-masing perwakilan dari tim kampanye Pasangan Calon (Paslon).

Sosialisasi yang juga dihadiri Bawaslu Pasangkayu Nurliana, Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H Siagian, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Pasangkayu Jul Indra Dhana Nasution, Kesbangpol Pasangkayu Samlan Mallo, di gelar dengan menggunakan standar protokol kesehatan, di Aula Kantor KPU Kabupaten, di jalan Ir Soekarno Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (25/09/2020)

Plh. Ketua KPU Pasangkayu Alamsyah mengatakan, dalam kegiatan sosialisasi kali ini KPU akan menjelaskan aturan teknis dalam tahapan kampanye berdasarkan PKPU nomor 11 tahun 2020 perubahan dari PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye. Dan PKPU nomor 13 tahun 2020 perubahan kedua atas PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 19 atau disingkat dengan (Covid-19).

“Sosialisasi ini kami anggap sangatlah penting dilaksanakan karna tahapan kampanya sudah dimulai besok tanggal 26 September hingga 05 Desember 2020. Apalagi rahapan berjalan di tengah pandemi Covid19, banyak perubahan metode kampanye yg wajib diikuti dan menyesuaikan dengan kondisi saat ini,” jelas Alamsyah.

Komisioner Devisi Teknis Harlywood sebagai narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan, terkait metode kampanye di masa pandemi saat ini pihak KPU menghimbau kepada seluruh tim kampanye Paslon untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19 dalam melaksanakan kampanye.

“Mau tidak mau kita harus menjalani kampanye di masa pandemi saat ini, untuk kami sangat berharap kepada para tim Paslon untuk bisa mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Biar semua aman dan sehat, baik dari pihak penyelenggara, maupun dari pihak tim kampanye itu sendiri,” harap Harlywood.

Komisioner Devisi Parmas dan SDM Heriansyah, yang juga sebagai pengarah dalam kegiatan kali ini menjelaskan, kepada tim kampanye Paslon sebelum memasuki tahapan kampanye agar mendaftarkan akun resmi media sosial untuk keperluan kampanye ke KPU Pasangkayu dengan menggunakan Form model BC4-KWK paling lambat hari ini tanggal 25 September 2020.

Kepada tim kampanye Paslon, lanjut Heriansyah, untuk mempersiapkan desain dan materi Alat Peraga Kampanye (APK) untuk wajib diserahkan kepada KPU Kabupaten Pasangkayu paling lambat 5 hari setelah penentuan nomor urut paslon.

“Mari kita semua melakukan kampanye yang telah diatur dalam PKPU sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan bersama dalam mensukseskan Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Pasangkayu yang kita cintai bersama ini,” ajak Heriansyah.(Yusuf/Ndi)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya