KPU Pasangkayu Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Penyelenggara Adhoc, Polres Siap Amankan Rapat Pleno Penetapan Bapaslon

22 September 2020 18:05
KPU Pasangkayu Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Penyelenggara Adhoc, Polres Siap Amankan Rapat Pleno Penetapan Bapaslon
KPU Pasangkayu gelar sosialisasi penanganan pelanggaran penyelenggara adhoc pada pemilihan bupati dan wakil bupati Pasangkayu tahun 2020, berlangsung di aula kantor KPU Jalan Ir Soekarno, Salunggadue, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar. (Sarwo Kartika Roni/Trans89.com)
.

PASANGKAYU, TRANS89.COM – KPU Pasangkayu gelar sosialisasi penanganan pelanggaran penyelenggara adhoc pada pemilihan bupati dan wakil bupati Pasangkayu tahun 2020, berlangsung di aula kantor KPU Jalan Ir Soekarno, Salunggadue, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar).

Hadir di giat Komisioner KPU Sulbar Adi Arwan Alimin dan Farhan, Komisioner KPU Pasangkayu Alamsyah yang dihadiri sekitar 24 orang peserta, Selasa (22/9/2020).

Kegiatan sosialisasi penanganan pelanggaran bagi penyelenggara adhoc yang dilaksanakan KPU Pasangkayu merupakan implementasi bagi penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tahapan pemilu, dan tentunya kesalahan dalam menjalankan tahapan merupakan kode etik yang ditangani DKPP menjadi hal yang tidak terpisahkan.

Sambutan Komisioner KPU Pasangkayu, Alamsyah, mengatakan kegiatan ini merupakan amanah Undang-undang Dasar (UUD) dan PKPU Nomor 8 Tahun 2019, dimana dalam penanganan pelanggaran terhadap penyelanggara adhoc bisa langsung di tangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

“Terimah kasih kepada keterwakilan PPK tiap kecamatan atas partisipasinya datang menghadiri acara sosialisasi, dan ini merupakan komitmen kita dalam menjalankan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) Pasangkayu tahun 2020,” kata Alamsyah.

Komisioner KPU Sulbar, Adi Arwan Alimin, menyatakan terkait adanya wacana pilkada akan ditunda, kami penyelenggara, baik itu PPK dan PPS untuk tidak memberikan tanggapan, karena itu merupakan perdebatan di tingkat nasional.

“Terima kasih kepada teman-teman PPK atas kinerja setelah melakukan penetapan daftar pemilih sementara ( DPS). Yang namanya DPS tentu masih akan berubah sampai dengan penetapan daftar pemilih tetap (DPT),” ujar Adi.

Menurut dia, eskalasi tahapan akan meningkat dan sorotan kepada penyelenggara mulai dirasakan, hal itu sangat berat, dan untuk pedoman aturan dalam menjalankan tugas tetap pada koridor aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam melaksanakan prinsip mandiri atau pedoman perilaku secara mandiri tentunya penyelenggara harus netral. Misalnya penyelenggara memiliki kepentingan, hal itu dapat dikatakan netral, dan tugas utama kita menjalankan tahapan,” tutur Adi.

Sementara Kabag Ops Polres Pasangkayu, AKP Iswan Mulyanto mengungkapkan, pihak polres akan menurunkan personil pengamanan 150 orang dalam rangka pelaksanaan tahapan rapat pleno penetapan bakal calon bupati dan wakil bupati.

“Kami menghimbau kepada masing-masing bakal pasangan calon (Bapaslon) untuk tidak mengumpulkan massa atau simpatisan di posko pemenangan dengan tetap mengikuti protokoler kesehatan, dan selanjutnya kami akan melakukan operasi Yustisi menindaklanjuti maklumat Kapolri dan Peraturan Bupati (Perbup) Pasangkayu,” ungkap Iswan. (Sarwo/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya