KPH Mamasa Timur Gagalkan Penyelundupan Getah Pinus Tanpa Izin, PT KHBL Merasa Dirugikan
MAMASA, TRANS89.COM – Sebuah truk diamankan Polisi Hutan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mamasa Timur dan Tengah karena terbukti kedapatan mengangkut getah kayu pinus dengan nomor polisi DD 8977 RU, Minggu (14/09/2020).
“Getah pinus yang diangkut menggunakan truk dari arah Kecamatan Nosu, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) yang akan menuju ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), tanpa dilengkapi dengan dokumen (faktur) sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Kepala KPH Mamasa Timur via telepon genggamnya, Leimena.
Leimena menjelaskan, kegiatan penambangan liar tanpa izin di wilayah KPH Mamasa Timur merupakan tindakan yang merugikan masyarakat maupun daerah.
“Pasalnya, getah pinus tersebut merupakan sumber daya alam (SDA) Mamasa yang dapat memberi kontribusi dalam bentuk pendapatan asli daerah (PAD) Mamasa yang tergolong besar, sehingga KPH Mamasa Timur konsisten melakukan patroli secara rutin dalam wilayah kerjanya untuk mencegah terjadinya penambangan liar getah pinus,” jelas Leimena.
Menurut dia, perusahaan yang diberi wewenang untuk melakukan penambangan (sadap) getah pinus di wilayah Kabupaten Mamasa, khsusnya Mamasa Timur yakni PT Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL).
“Jadi, selain PT KHBL tidak ada lagi perusahaan lain yang mengantongi izin penyadapan getah pinus di Kabupaten Mamasa,” tutur Leimena.
Sekaitan dengan penangkapan tersebut, Leimena berjanji akan menindaklanjuti kasus ini ke pihak Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Provinsi Sulbar. Dan setelah pihak Gakkum LHK Sulbar melakukan pemeriksaan dan terbukti ada unsur pidana, maka prosesnya akan dilanjutkan ke pihak kepolisian untuk proses penyidikan.
“Untuk sementara truk bermuatan getah pinus sebanyak 40 karung atau 2 ton lebih, diamankan di halaman kantor KPH Mamasa Tengah, tepatnya di Sumarorong sebagai barang bukti (BB),” ujar Leimena.
Disinggung soal adanya oknum kehutanan yang terlibat dalam aksi dugaan penyelundupan ini, Leimena belum berani beri penjelasan sebelum dilakukan pemeriksaan lebih jauh.
“Untuk sementara, kami (KPH) hanya sebatas mengamankan satu unit truk, getah pinus sekitar 2 ton, serta sopir truk. Nanti sopir truk yang akan memberi penjelasan dalam pemeriksaan nantinya, identitas si sopir inisial M terduga pelaku penyadapan dan penambangan getah pinus secara ilegal sudah di kantongi oleh pihak KPH Mamasa Timur. Kita sampaikan secara rinci dalam berita acara dan laporan ke Gakkum LHK Sulbar,” urai Leimena.
Terpisah, Site Manager PT KHBL Gigih Tri Arianto yang akrab disapa Gigih menjelaskan, pihaknya telah menerima informasi sekaitan dengan penangkapan terduga pelaku penyelundupan getah pinus.
“Kami apresiasi pihak KPH Mamasa Timur dan Tengah, karena benar-benar konsisten melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap kegiatan penambangan atau penyadapat getah pinus secara ilegal tanpa legalitas perizinan dari pihak berwenang,” jelas Gigih.
Menurut dia, pihak PT KHBL dalam aktivitasnya lakukan penyadapan getah pinus ilegal ini dibiarkan, maka kami pihak PT KHBL benar-benar merasa dirugikan.
“Pasalnya, selama ini kami yang eksis dan konsisten membayar pajak dan pemasukan ke kas negara yakni Ke Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulbar dan Pusat, sehingga dengan adanya penangkapan getah pinus tanpa dokumen tersebut, kami memberi apresiasi kepada pihak KPH Mamasa Timur dan Tengah,” tutur Gigih.
Ia menyebutkan, jujur, akhir-akhir ini kami pihak PT KHBL benar-benar diperhadapkan dengan situasi dan kondisi yang sangat memprihatinkan, dimana hasil produksi getah pinus yang dikelolah PT KHBL benar-benar menurun dari target, dan dengan tertangkapnya getah pinus ini, maka keprihatinan kami mulai terjawab.
“Ternyata di Kabupaten Mamasa ini ada saja oknum yang tidak bertanggungjawab melakukan penambangan tanpa izin yang lengkap. Kami yang bayar pajak, kok yang lain enakan nambang tanpa izin,” demikian Gigih. (AWT/Nis)