Ini Tuntutan Gerakan Mahasiswa Pulau Unjuk Rasa di DPRD Sulsel

30 August 2020 02:30
Ini Tuntutan Gerakan Mahasiswa Pulau Unjuk Rasa di DPRD Sulsel
Gerakan Mahasiswa Pulau unjuk rasa menolak tambang pasir laut, berlangsung di kantor DPRD Provinsi Sulsel Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar. (Erwin Pratama/Trans89.com)
.

MAKASSAR, TRANS89.COM – Puluhan mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Pulau (GEMPA) dipimpin Ilham Akbar unjuk rasa menolak tambang pasir laut di Pulau Sangkarrang yang diduga mengorbankan para nelayan, berlangsung di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Jumat (28/8/2020).

Massa aksi membawa spanduk bertuliskan, bebaskan Pak Manre dan kawan-kawan stop kriminalisasi nelayan, save Sangkarrang usir WALHI dari pulau.

Penyampaian perwailan massa aksi, Iswan mengatakan, masyarakat di Pulau Kodingareng itu diprovokasi yang berakhir pada kegiatan kriminal yang dilakukan masyarakat tersebut, dimana kelompok Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) berada di pulau hanya membuat kegaduhan dengan melakukan provokasi yang membuat para nelayan menjadi korban.

“Kami memohon kepada DPRD Sulsel untuk memberikan penangguhan kepada Bapak Manre dngan kawa-kawan agar dibebaskan, karena hanyalah korban dari kelompok yang mendampingi dengan mengorbankan nelayan,” kata Iswan.

Tanggapan anggota DPRD Sulsel, Fachruddin Rangga, mengemukakan DPRD mengeluarkan peraturan daerah (Perda) tidak semena-mena, karena melibatkan semua elemen untuk melakukan rapat dengar pendapat (RPD) terkait perda penambangan.

“Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Sulsel tidak ada yang keliru, karena sudah diatur didalamnya tempat yang boleh dan tidak boleh dilakukan penambangan,” ujar Fachruddin.

Menurut dia, terkait dengan adanya kelompok yang sengaja memprovokasi masyarakat itu memang tidak benar dengan alasan melakukan pendampingan, akan tetapi membenturkan masyarakat dengan hukum.

“Kalau penambangan mau dihentikan, ranahnya bukan DPRD Provinsi Sulsel, apalagi sudah memenuhi unsur secara administrasi dan tidak ada pelanggaran,” tutur Fachruddin.

Sementara Ketua Komisi D DPRD Sulsel, John Rende Mangontan, menyampaikan Komisi D DPRD Sulsel sudah melakukan beberapakali RDP setelah melakukan peninjauan langsung terhadap penambangan dengan kesimpulan mencarikan solusi agar dapat memperkecil impack (dampak) yang dapat terjadi.

“Jika diperlukan, maka kami bisa melakukan RDP kembali dengan memanggil semua komponen untuk mendapatkan suatu solusi yang terbaik,” papar Jhon. (Erwin/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya