LAK Minta Kejati Sulawesi Barat Buka Kotak Pandora Proyek Jalan Salutambung Senilai Rp6 Miliar Pasca Pemutusan Kontrak

15 August 2020 22:54
LAK Minta Kejati Sulawesi Barat Buka Kotak Pandora Proyek Jalan Salutambung Senilai Rp6 Miliar Pasca Pemutusan Kontrak
Ketua Laskar Anti Korupsi Sulbar, Muslim Fatillah Aziz. (Adhy Putra Siregar/Trans89.com)
.

MAMUJU, TRANS89.COM – Pengembangan kasus terkait proyek peningkatan jalan Salutambung-Urekang di Kabupaten Majene dengan nilai pagu anggaran sekitar Rp9,5 miliar tahun anggaran 2018 di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sulawesi Barat (Sulbar), pihak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar telah menahan 3 tersangka korupsi dugaan penyalahgunaan uang muka proyek tersebut.

Kejati Sulbar menganggap para tersangka telah merugikan keuangan negara senilai Rp1,5 miliar berdasarkan perhitungan auditor BPKP Perwakilan Sulbar, yakni rekanan Direktur PT Samarinda Perkasa Abadi (SPA), R dan rekannya IM serta AD.

Ketua Laskar Anti Korupsi (LAK) Sulbar, Muslim Fatillah Aziz mengatakan, Kejati Sulbar jangan hanya terfokus pada penyalahgunaa uang muka saja, namun pada proses kelanjutan pasca pemutusan kontrak yang perlu ditelusuri lebih jauh lagi.

“Pasalnya, pada tahap II pasca pemutusan kontrak proyek tersebut tetap dijalankan ditandai dengan adanya berita acara penunjukan penyedia jasa kepada PT Ayunda Putri Mandiri (APM) sebagai pelaksana pekerjaan lanjutan,” kata Muslim di Mamuju, Sabtu (14/8/2020).

Ia menyebutkan, kelompo kerja (Pokja) unit layanan pengadaan (ULP) keliru dalam menerapkan Peraturan Presiden (Pepres) dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ), dan ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan karena PT Ayunda Putri Mandiri tidak masuk daftar peserta lelang proyek ruas jalan Salutambung-Urekang tahun 2018.

“Jadi, PT Ayunda Putri Mandiri tidak bisa dikategorikan sebagai pemenang cadangan (kedua), karena pengumuman paket lelang proyek peningkatan ruas jalan Salutambung-Urekang Kabupaten Majene tersebut hanya menyisahkan pemenang tunggal saja, yakni PT Samarinda Perkasa Abadi,” sebut Muslim.

Dirinya mengemukakan, dasar hukum Pokja ULP melakukan metode penunjukan langsung (PL) penyedia jasa kepada PT Ayunda Putri Mandiri sebagai pelaksana lanjutan tidak kuat.

“Seharusnya pihak dinas terkait menyerahkan kembali sisa anggaran pemutusan kontrak tersebut ke Pokja ULP untuk diproses lelang kembali jika waktunya masih memungkinkan untuk dijalankan atau dilanjutkan,” ujar Muslim.

Menurut dia, Pokja ULP menunjuk langsung PT Ayunda Putri Mandiri yang bukan pemenang cadangan, melainkan diluar dari peserta lelang sebagai penyedia jasa dalam lanjutan proyek pada pasca pemutusan kontrak dan gubernur menunjuk RG sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), sedang diketahui pada saat itu Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sulbar sedang tidak berhalangan.

“Ini patut diduga kuat gubernur telah mengintervensi kegiatan proyek ruas jalan Salutambung-Urekang, karena proyek tersebut bukan emergency, sehingga terkesan dipaksakan tanpa memperhatikan waktu, sehingga pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut tersisa anggaran Rp3 miliar dari Rp6 miliar di tahun yang sama 2018, sehingga terjadi lagi pemutusan kontrak,” tutur Muslim.

Lanjut Muslim, kami dari LAK Sulbar tetap konsisten mengawal terus kasus ini hingga tuntas dan mendesak kepada pihak Kejati Sulbar untuk mengembangkan penyelidikannya.

“Kejati Sulbar diharap segera buka kotak Pandora proses kelanjutan proyek Jalan Salutambung-Urekang pada pasca pemutusan kontrak,” desak Muslim.

Sementara dikonfirmasi via Whatsapp (WA) KPA, RG mengatakan, dasar penunjukan Pokja ULP mengacu pada konsultasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berdasarkan Perpres Nomor 16 tahun 2018.

“Pokja pemilihan dapat menunjuk pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau penyedia yang mampu dan memenuhi syarat,” singkat RG. (Adhy/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya