Sukseskan Pilkada Mamuju, KPU Gandeng AMSI Gelar Workshop

22 July 2020 17:40
Sukseskan Pilkada Mamuju, KPU Gandeng AMSI Gelar Workshop
KPU Kabupaten Mamuju bekerjasama dengan AMSI Wilayah Sulbar, melaksanakan workshop election reporting yang berlangsung di Almira Caffe dan Swimming Pool Jalan Soekarno Hatta, Kabupaten Mamuju. (Dok. KPU Mamuju)
.

MAMUJU, TRANS89.COM – KPU Kabupaten Mamuju bekerjasama dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Sulawesi Barat (Sulbar), melaksanakan workshop election reporting yang berlangsung di Almira Caffe dan Swimming Pool Jalan Soekarno Hatta, Kabupaten Mamuju, Selasa (21/7/2020).

Kegitan mengusung tema Pilkada Mamuju Macoa (Mandiri, Adil, Cerdas, Demokratis dan Aman) menghadirkan narasumber Upi Asmaradhan selaku Koordinator AMSI Wilayah Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara Timur (NTT), Rahmat Idrus selaku Akademisi dan Eks Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat, Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang, Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin yang dihadiri sekitar 50 orang peserta dari berbagai platform media di Mamuju.

Ketua AMSI Wilayah Sulbar, Anhar dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, Pemilu atau Pilkada bukan hanya tanggungjawab penyelenggara pemilu, tetapi juga seluruh komponen masyarakat atau stakeholder terutama perusahaan media.

“Posisi media memiliki peran penting dalam menyampaikan pesan damai, dalam setiap pemberitaan. Kemudian menyampaikan info kepada masyarakat secara seimbang, sehingga bisa memberikan pendidikan politik bagi pemilih. Media juga ikut berkontribusi menyediakan lapangan kontestasi atau arena yang seimbang bagi semua kontestan,” papar Anhar.

Menurut dia, peran media cukup besar, terutama tanggungjawab pengawasan, meskipun kewenangan secara formal berdasarkan Undang-Undang (UU) berada di Bawaslu.

“Peranan penting media dalam menyampaikan informasi adalah benar, akurat dan valid. Dengan adanya wokshop, para media dan jurnalis diharapkan mampu bekerja secara professional dan mengatasi tantangan dan hambatan di kemudian hari,” tutur Anhar.

Hamdan Dangkang berharap dalam proses Pilkada tidak ada yang membuat berita yang sifatnya provokatif, yang sifatnya multi tafsir di masyarakat.

“KPU selalu melibatkan teman-teman media, karena sadar betul dalam tahapan Pilkada kurang masif diterima masyarakat luas. Meski punya website dan media sosial(medsos), karena media lebih gencar men-share dan dikunjungi masyarakat,” urai Hamdan.

Ia berharap, dalam proses pemberitaan tetap menjaga kaidah-kaidah, sehingga tidak berdampak kemasalah hukum. Ia pun menyampaikan dalam tahapan saat ini pemuktahiran data, media bisa menyampaikan ke publik.

“Yang tahapan sekarang kami membutuhkan proses informasi ke pemuktahiran data pemilih, paling tidak teman-teman media juga ikut terdaftar, dimana bisa dengan mudah mengecek di website lindungihakpilihmu.kpu.go.id,” harap Hamdan.

Rusdin mengatakan, dalam Pilkada salah satu stakeholder yang penting bisa melakukan pengawasan adalah media. Ia pun berharap media melakukan kerja-kerja yang objektif, berimbang.

“Kalau ada teman-teman tidak berimbang atau keseringan calon tertentu itu kembali ke kode etiknya teman-teman (jurnalis). Namun itu kami tidak diam, kami sedang menggodok itu ataukah akan dilaporkan ke dewan pers,” katanya.

Terkait pemasangan Iklan, Rusdi mengingatkan media untuk hati-hati.

“Khususnya saat memasuk penetapan calon, karena disitu ada ruang pidananya,” pesan Rusdin.

Sementara Rahmat Idrus yang juga Badan Pertimbangan dan Pengawas Organisasi AMSI Sulawesi Barat meminta para peserta yang hadir memanfaatkan dengan baik workshop ini untuk memperdalam pengetahuan tentang Pilkada.

“Yang jadi sorotan saya juga, kemampuan teman-teman untuk memanfaatkan data. Satu kelemahan kita belum mampu memanfaatkan data. Sehingga dengan data, maka akan menyajikan berita yang lebih baik. Bisa banyak pihak untuk mendapatkan data, tidak hanya penyelenggara Pilkada, contohnya dalam pemuktahiran data, kita juga bisa ke kantor catatan sipil,” ungkap Rahmat.

Namun dari semua itu, ia juga menyayangkan pada lembaga publik didaerah, belum tersedia layanan informasi yang memadai sesuai amanah UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Sehingga perlu pengetahuan praktis untuk menggali tambang informasi kita. Apalagi ada open data yang digalakkan pemerintah, harusnya badan publik paham itu,” ujar Rahmat.

Lanjut Rahmat, yang perlu di dapatkan dalam kegiatan ini, pertama, bagaimana ada pemahaman untuk mendorong keterbukaan publik khususnya informasi pemilu. Kedua, Bagaimana kemampuan teknis mendapatkan informasi dengan memahami jalur-jalurnya, standar informasinya.

“Kemuidan khusus media online karena lebih praktis masuk kemasyarakat karena saat ini paling mudah diakses, bagaimana memberikan edukasi politik kepada masyarakat,” kara Rahmat.

Upi Asmaradhana dalam pemaparannya menyampaikan, syarat sebuah demokrasi ketika kebebasan pers itu dilevel tertinggi. Meski ada kebebasan pers itu adalah hak yang dipinjamkan masyarakat atau publik kepada wartawan, sehingga harus digunakan sebaik mungkin.

“Demokrasi memerlukan berbagai syarat, antara lain syarat kebebasan pers. Kemerdekaan pers adalah bagian penting dari tegaknya demokrasi,” urai Upi.

Upi juga mengingatkan agar perusahaan pers dilengkapi, karena berkaca pada banyak kasus jurnalistik, karena tidak memenuhi standar perusahaan pers.

“Wartawan itu tugas dasarnya agar masyarakat tahu dengan memberikan informasi yang menjadi hak dasar masyarakat. Jadi teman-teman harus menempatkan posisinya sebagai perwakilan publik. Loyalitas utama media itu kepentingan publik,” jelas Upi.

Masih kata Upi, terkait peran media dalam pemilu, diantaranya, media dapat berperan dalam mengembangkan partisipasi publik dalam pemilu serta mendidik pemilih tentang bagaimana menggunakan hak-hak demokrasinya.

“Namun yang penting adalam mengangkat suara pemilih, apa yang mereka butuhkan dan inginkan, sehingga keinginan publik tersampaikan tidak hanya menjadi objek kepentingan politik saat pemilihan saja,” katanya.

Dirinya mengemukakan, untuk menghasilkan liputan pemilu yang baik dan inovatif, jurnalis juga perlu bertitik tolak dan apa sesungguhnya yang menjadi kebutuhan pemilih.

“Ini tentu meliputi kebutuhan untuk melaporkan apa yang partai dan kandidat katakan, tetapi tentu harus lebih banyak fokus pada apa yang pemilih inginkan, yang mungkin berbeda dengan apa yang ditawarkan kandidat. Voter voice reporting bukan hanya tanggungjawab sosial, ini kemungkinan juga lebih populer di mata public,” ujar Upi.

Dijelaskannya bagaimana seharusnya KPU selaku penyelenggara pemilu dalam menjalin kemitraan atau kolaborasi dengan media sebagai sarana komunikasi ke para pihak, yaitu menjadikan media sebagai sarana pendidikan politik (meningkatkan kesadaran politik).

“Jadikan media sebagai mata dan telinga dimana memberikan perspektif tentang jejak rekam para peserta pemilu di setiap tingkatan, kemudian menjadikan media sebagai sarana sosialisasi dan promosi KPU dan seluruh kegiatan ke pemiluan dan menjadikan media sebagai ruang untuk. mendapatkan feedback dari masyarakat. Saya juga menitip jika ada sengketa pers sebaiknya pakai hak jawab, koreksi atau ke Dewan Pers,” demikian Upi. (Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya