Diduga Like di Medsos Terkait Pilkada, Bawaslu Pasangkayu Panggil 17 Oknum ASN

18 July 2020 22:27
Diduga Like di Medsos Terkait Pilkada, Bawaslu Pasangkayu Panggil 17 Oknum ASN
Koordinator Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Syamsudin. (Enis/Trans89.com)
.

PASANGKAYU, TRANS89.COM – Menjelang tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasangkayu tahun 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu memanggil sebanyak 17 orang oknum AparaturSipil Negara (ASN).

Ketua Bawaslu Pasangkayu, Ardi Trisandi membenarkan pemanggilan oknum ASN guna mengklarifikasi terkait temuan dugaan pelanggaran terhadap kode etik PNS di masa pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasangkayu.

Lanjut Ardi, ke 17 oknum ASN tersebut diduga memberikan like pada salah satu akun media sosial (medsos) facebook (FB) yang erat kaitannya pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Desember 2020 yang akan datang.

“Iya, benar, sejumlah oknum ASN dipanggil Bawaslu Kabupaten Pasangkayu untuk mengklarifikasi terkait temuan dugaan pelanggaran kode etik PNS,” ungkap Ardi di ruang kerjanya di Kantor Bawaslu Jalan Muh Hatta, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Sabtu (18/7/2020).

Sementara Koordinator Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Syamsudin menyatakan, dari ke 17 oknum ASN yang diduga melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana ketentuan Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang jiwa korps dan kode etik PNS, sementara kami panggil untuk dimintai keterangan.

“Alhamdulillah, sejumlah PNS cukup koperatif saat di panggil, dan sementara dilakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN,” kata Syam sapaan akrab Syamsudin mantan wartawan ini.

Ia menyebutkan, proses penanganan pelanggaran sedang dilakukan dan dalam waktu dekat akan segera dilakukan kajian untuk direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Bawaslu Provinsi Sulbar.

“Setelah dilakukan klarifikasi, kami segera melakukan kajian, apakah ada aturan yang dilanggar, dan jika terbukti, tentu akan kami rekomendasikan kepada KASN) melalui Bawaslu Provinsi Sulbar,” demikian Syam. (Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya