Mogok Kerja Karyawan PT FAM Kaliorang di Kutai Timur, Ini Tuntutannya

16 July 2020 16:07
Mogok Kerja Karyawan PT FAM Kaliorang di Kutai Timur, Ini Tuntutannya
Aksi mogok kerja tergabung dalam FPBM KASBI dilanjutkan mediasi terkait permasalahan ketenagakerjaan dan tuntutan hak-hak normatif pekerja yang belum dipenuhi pihak perusahaan PKS, berlangsung depan pintu PKS PT FAM di Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutim, Kaltim. (Mas Ole/Trans89.com)
.

KUTAI TIMUR, TRANS89.COM – Aksi mogok kerja tergabung dalam Federasi Persatuan Buruh Militan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM KASBI) dilanjutkan mediasi terkait permasalahan ketenagakerjaan dan tuntutan hak-hak normatif pekerja yang belum dipenuhi pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Aksi FPBM KASBI berlangsung depan pintu pabrik kelapa sawit (PKS) PT Fairco Agro Mandiri (FAM) di Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (15/7/2020).

Kegiatan dihadiri Kapolsek Kaliorang AKP Rihard Nixon, KBO Saruan Sabhara Polres Kutim Iptu Suparman, Kanit III Satuan Intelkam Polres Kutim Ipda Bambang Eko, Ketua FPBM KASBI Kutim Bernadus Andre, perwakilan pekerja/buruh Dion, Arkadius, Sri Meriati, Arsel, dan Roni, perwakilan management PT FAM Tukiyono, Norman, Salman Arifin, dan Sofyan Yasin.

Sekitar pukul 08.30 WITA, karyawan yang melakukan aksi mogok kerja depan PKS PT FAM menutup pintu dan mengunci pagar portal PKS, akan tetapi kegiatan perusahan masih berlangsung.

Pukul 13.00 WITA, berlangsung mediasi mengenai poin-poin yang belum di sepakati atau menjadi tuntutan dari para karyawan PT FAM yang tergabung dalam FPBM KASBI.

Pukul 15.30 WITA, Kapolsek Kaliorang AKP Rihard Nixon meminta karyawan PT FAM yang mengunci pintu gerbang PKS agar membuka pintu portal tersebut, dan bisa melanjutkan mediasi.

Pembahasan dalam pertemuan mediasi, adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, karyawan sakit bayar sendiri, santunan kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan yang belum dilunasi, pembayaran upah di bawah standar upah minimum kabupaten/kota (UMK), alat kerja bayar sendiri, santunan karyawan tetap, karyawan lanjut uisa (Lansia) tidak di pensiunkan, status kerja, pola waktu kerja, kjelasan penghitungan upah kerja lembur, fasilitas perusahaan bagi karyawan, basis permanen, sistem pengupahan, unit antar jemput karyawan dan pekerja, dan pembuatan perjanjian kerja bersama (PKB).

Penyampaian pihak pekerja dan FPBM KASBI, Bernadus Andre meminta dengan di berikanya surat kuasa kami mengharap kepada pihak perusahan agar dapat memberikan jawaban atas beberapa tuntutan kami diatas.

“Kami harap pihak perusahaan agar berikan jawaban terhadap tuntutan karyawan,” pinta Bernadus.

Pihak management PT FAM, Tukiyono mengatakan surat kuasa dari managemen pusat PT FAM telah di berikan atas nama Tukiyono.

“Jadi dalam pembahasan serta dalam mengambil keputusan dalam pertemuan saat ini atas nama saya,” katanya.

Penyampaian Kapolsek Kaliorang, AKP Rihard Nixon mengatakan, untuk pertemuan hari ini merupakan kelanjutan pertemuan di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kutim (Tripartit) kemarin yang belum dapat titik terang atau kepastian bersama.

“Kegiatan aksi mogok kerja tidak seharusnya di laksanakan, dan sebaiknya di bahas dengan cara mediasi atau cara seperti ini, yakni duduk bersama,” kata Kapolsek Rihard.

Ia menjelaskan, kami juga dari pihak kepolisian mengharapkan aksi ini tidak ada kegiatan yang melanggar aturan atau anarkis.

“Jika ada tuntutan-tuntutan yang harus di ajukan kepada pihak perusahaan itu sah-sah saja, tetapi jangan menuntut lebih besar dari pada kemampuan pihak perusahaan,” jelas Rihard.

Hasil kesepakatan dalam pertemuan tersebut, pertama, pihak Management PT FAM akan menerima segala klaim/tuntutan dari karyawan jika dibuktikan oleh bukti otentik yang tercantum dalam perjanjian bersama (PB).

Dua, berkaitan BPJS Ketenagkerjaan, bagi karyawan yang belum terdaftar agar menanyakan kembali kepada asistennya, dengan membawa identitas lengkap, agar pihak perusahaan melengkapi kekurangan untuk di daftarkan.

Ketiga, permintaan pengadaan mesin lampu/genset akan kami kirim ke management pusat untuk pengadaan yang baru, serta unit antar jemput karyawan/pelajar.

Empat, sistem pengupahan melalui Bank, dimana management PT FAM siap menerima Bank manapun untuk bekerja sama, dan karyawan PT FAM ada yang belum memiliki identitas/persayaratan untuk membuka rekening baru.

Lima, pola kerja saat ini yaitu 3 hari kerja dalam 1 minggu dari pukul 07.00 hingga 14.30 WITA, dan akan di lakukan kolaborasi mengenai pola kerja. (Ole/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya