Lingkar Suara Mahasiswa Geruduk UINSA Surabaya, Hasilkan MoU Dengan Pihak Kampus Terkait UKT

11 July 2020 09:24
Lingkar Suara Mahasiswa Geruduk UINSA Surabaya, Hasilkan MoU Dengan Pihak Kampus Terkait UKT
Lingkar Suara Mahasiswa Geruduk UINSA Surabaya, Hasilkan MoU Dengan Pihak Kampus Terkait UKT
.

SURABAYA, TRANS89.COM – Mahasiswa yang tergabung dalam Lingkar Suara Mahasiswa (LSM) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya dipimpin Muhammad Husaini unjuk rasa menuntut kejelasan tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) di kampus UINSA Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Kamis (9/7/2020).,

Massa aksi membawa poster bertuliskan, mohon maaf ada perbaikan birokrasi kampus, potongan UKT tanpa syarat, mogok bayar UKT, birokrasi bobrok bikin malu, new normal tolak UKT normal.

Orasi Muhammad Husaini meminta kepada pihak Rektorat UINSA untuk menjalankan aturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang telah memberikan keringanan pembayaran uang kuliah bagi mahasiswa.

“Pihak kampus harus segera mejalankan aturan dari Kemendikbud tersebut, karena banyak mahasiswa yang penghasilan orang tuanya ikut terdampak akibat pandemi Covid-19,” pinta Husaini.

Ia mengatakan, pihak rektorat selama ini tidak transparan kepada mahasiswa termasuk tentang potongan UKT 10%, apakah memang sudah pantas, karena masih banyak mahasiswa yang tidak mampu akibat dari dampak pandemi Covid-19.

“Kampus selama ini ternyata tidak memikirkan nasib mahasiswanya, Di saat pandemi yang mengancam segala aspek kehidupan, kampus lebih sibuk membranding namanya ketimbang memenuhi hak-hak mahasiswanya,” kata Husaini.

Perwakilan mahasiswa ditemui oleh pihak Wakil Rektor III UINSA Prof Mashum dan Kepala Biro Keuangan UINSA Rijal.

Dalam pertemuan tersebut dihasilkan Memarandum of Understanding (MoU) antara pihak rektorat dan mahasiswa yang ditandatangani Wakil Rektor III Prof Ma’shum dan Muhammad Husaini.

Hasil kesepakatan, membuat format laporan pertanggungjawaban untuk pencairan dana organisasi intra. Pengembalian dana biaya operasional pendidikan (BOP) Maret-Juni dialokasikan untuk pemotongan UKT. Perpanjangan deadline pengajuan pengurangan UKT sampai 20 Juli dan pada 25-26 Juli, masa untuk banding jika terdapat pengajuan yang ditolak.

Selanjutnya, meminta transparasi data mahasiswa yang mengajukan pemotongan UKT dan data mahasiswa yang diterima pengajuannya. Kampus wajib menerima semua mahasiswa yang mengajukan pomotongan UKT. Kampus wajib memberikan format pernyataan sebagai syarat pengajuan potongan UKT dan deadline pembuatan format pemyatan ditentukan harinya, 13 Juli 2020.

Kemudian, orang tua wali mahasiswa yang meninggal mendapat pemotongan UKT 100%. Mahasiswa dengan kelompok UKT mandiri mendapatkan potongan dan angsuran. Menetapkan standar operasional prosedur (SOP) perkuliahan semester gasal yang efektif dan efisien. Petunjuk pelaksanaan (Juklak)/petunjuk teknis (JuknisO) disosialisasikan sembelum dirilis ke mahasiswa.

Lalu, transparansi BOP masa pandemi Covid-19 sejak Maret. Transparansi dana kampus. Dan menolak surat keputusan (SK) Rektor Nomor 583 sebelum menerima transparansi dana.

Perwakilan mahasiswa keluar kembali begabung dengan massa aksi lainnya yang berada diluar kampus untuk menyampaikan hasil MoU. (Fahmi/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya