Kades Muara Pantun Kutai Timur Jalankan Pemerintahan Secara Transparan Dengan Mengedepankan Musyawarah Mufakat Dalam Membangun

01 July 2020 02:49
Kades Muara Pantun Kutai Timur Jalankan Pemerintahan Secara Transparan Dengan Mengedepankan Musyawarah Mufakat Dalam Membangun
Kades Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Armia. (Adam Patonangi/Trans89.com)
.

KUTAI TIMUR,TRANS89.COM – Pernahkah Anda bertemu dengan Kepala Desa (Kades) Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim)?

Berjumpa atau dipertemukan dengan Kades Muara Pantun, Armia seolah kita dipertemukan kawan lama. Betapa tidak, keramahan sikap yang dimiliki Armia dimata warga Desa Muara Pantun bukanlah basah basi bagi warga, sebab sosoknya yang peduli terhadap masyarakatnya.

Armia sudah 2 periode menahkodai Desa Muara Pantun dan tentunya sudah tidak di ragukan lagi pengalamanya dalam menata pemerintahan di tingkat desa.

Dalam kesehariannya pemimpin Desa Muara Pantun, Armia menyelenggarakan pemerintahan dengan cara mengambil keputusan musyawarah mufakat untuk melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, di desa dibentuk lembaga kemasyarakatan yang berkedudukan sebagai mitra kerja pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat desa.

Adam Patonangi salah satu kordinator daerah ditugaskan redaksi media trans89.com ke Kaltim menyambangi Kades Muara Pantun, Armia di kantornya sambil mengobrol santai, Senin (29/6/2020).

Armia mengakatan, dalam pembangunan nasional, desa memegang peranan yang sangat penting, sebab desa merupakan struktur pemerintahan terbawah dari sistem pemerintahan Indonesia.

“Setiap jenis kebijakan pembangunan nasional pasti bermuara pada pembangunan desa, sebab pembangunan Indonesia tidak akan ada artinya tanpa membangun desa, dan bisa dikatakan bahwa hari depan Indonesia bergantung dari berhasilnya kita membangun desa,” kata Armia.

Menurut dia, dengan semangat desentralisasi dalam otonomi daerah ini, masyarakat haruslah dilibatkan atau diberdayakan dalam pembangunan desanya.

“Sebagai wujud demokrasi, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dibentuk badan permusyawaratan desa (BPD) yang berfungsi sebagai lembaga pengaturan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, seperti dalam pembuatan dan pelaksanaan peraturan desa, anggaran dan pendapatan serfta belanja desa, termasuk keputusan kepala desa,” tutur Armia.

Ia menjelaskan, di desa dibentuk lembaga kemasyarakatan yang berkedudukan sebagai mitra kerja pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat desa, dimana pemerintah desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa.

“Perangkat desa ini terdiri dari Sekretaris Desa (sekdes), pelaksana teknis lapangan, unsur kewilayahan dan perangkat desa lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat, dan sekretaris desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat,” jelas Armia.

Dirinya menyebutkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 pasal 14 dan 15, disebutkan bahwa Kades mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

“Urusan pemerintahan yang dimaksud adalah pengaturan kehidupan masyarakat sesuai dengan kewenangan desa, seperti pembuatan peraturan desa, pembentukan lembaga kemasyarakatan, pembentukan badan usaha milik desa (Bumdes), dan kerjasama antar desa. Semuanya bermuara pada kepentingan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraannya,” sebut Armia.

Armia mengemukakan, pembangunan merupakan kata kunci dalam memecahkan dan menilai masalah-masalah yang berhubungan dengan kemajuan atau keterbelakang masyarakat.

“Sehingga pembangunan adalah proses dimana anggota-anggota suatu masyarakat meningkatkan kapasitas perorangan dan institusional mereka untuk memobilisasi dan mengelola sumberdaya untuk menghasilkan perbaikan-perbaikan yang berkelanjutan dan merata dalam kualitas hidup sesuai dengan aspirasi mereka (warga) sendiri,” ujar Armia.

Ia mengungkapkan, pendekatan konsep pembangunan harus dilihat sebagai proses multidimensional yang melibatkan perubahan besar-besaran atas struktur sosial, sikap masyarakat serta akselerasi pertumbuhan ekonomi.

“Pembangunan pada prinsipnya adalah suatu proses dan usaha yang dilakukan oleh suatu masyarakat secara sistematis untuk mencapai situasi atau kondisi yang lebih baik dari saat ini,” ungkap Armia.

Selain dari menyelenggarakan pemerintahan yang transparan yang sudah memasuki dua periodenya sebagai Kades Muara Pantun, lanjut Armai, kedatangan perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayahnya sangat berdampak besar membantu perekonomian masyarakat dengan pekerjakannya sebagai karyawan dan juga membantu membuat akses jalan.

“Saya sangat senang apabila ada masyarakat mengkritik saya, selama itu kritik konstruktif atau membangun, karena itu akan memberikan motivasi untuk lebih baik kedepanya dan bertanggungjawab atas tugas saya sebagai Kades Muara Pantun ini,” kata Armia, suami dari Icha Parenrengi ini.

Kades Armia lahir di Benua Baru, 10 April 1970 silam, dan punya hoby olahraga bulu tangkis,volly ball dan bernyanyi.

Tak heran, Desa seluas 12.000 hektar (Ha) dengan jumlah penduduk 2.426 jiwa yang terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) dan sebagian warga pendatang dari berbagai suku, seperti Bugis, Jawa dan Nusa Tenggara Timur (NTT). (Adam/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya